1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan Pemohon yang dahulu bernama EkaSetiawati diubah menjadi tercatat dan terbaca Selly Agustina Putri;
3.Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang atau Instansi lainnya untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut dari nama Eka Setiawati menjadi Selly Agustina Putri pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun dokumen kependudukan lainnya;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini. |