Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan, memberikan izin kepada pemohon :
a.Merubah atau membetulkan nama pemohon pada kutipan Kartu Keluarga nomor : 3505110107730122 dan Kartu Tanda Penduduk nomor : 3505110609061104 yang semula tertulis GONO menjadi SUYATNO
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar akan dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan
4.Membebankan perkara ini kepada pemohon ; |