Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
494/Pid.B/2016/PN Blt LILIK PUJIATI, SH 1.ASNAWI Als AWI
2.HARIYANTO Als HARI
3.PARISKA Bin GOPAR
4.AMIN TOHARI Bin MU'AJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 494/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-536/0.5.22/Epp.2/11/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNAWI Als AWI[Penahanan]
2HARIYANTO Als HARI[Penahanan]
3PARISKA Bin GOPAR[Penahanan]
4AMIN TOHARI Bin MU'AJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka   Terdakwa I Asnawi als Awi Terdakwa II Hariyanto als Hari Terdakwa III Pariska dan Terdakwa IV Amin Tohari pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekira jam 15.30 Wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan  September        Tahun Dua ribu Enam  Belas   , bertempat di Jalan Raya Tulis Kriyo tepatnya disebalah selatan Hotel Gita Puri perbatasan kota Blitar      atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,  mereka  terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa : sebuah tas warna hitam berisi 1 (satu) buah Hp Android, 1 (satu) buah Hp Blacbery, 5 ( lima ) buah cincin emas, 2 (dua) gelang emas, 3 (tiga) kalung emas beserta dengan liontinnya, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah Sim A dan Sim C 1 (Satu) buah KTP, 1 (satu) buah kartu npwp, 1 (satu) buah kunci sepeda motor vario, uang tunai sebesar kurang lebih Rp 6.000.000,-( enam juta rupiah) buku tabungan BCA 3 (tiga) buah dompet warna hitam coklat, 2 ( dua) lembar bukti pengadaian 1 (satu) lembar perjanjian hutan sepeda motor vario  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik  saksi Agus Irianto dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian

jabatan palsu perbuatan mana mereka   terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------- -------------------------------------------------------------------

--Berawal ketika terdakwa III Pariska mengajak terdakwa II Hariyanto untuk diajak melakukan pencurian  dengan menghubungnyi melalui telephon dan saat itu terdakwa mengatakan kepada terdakwa II Hariyanto “ Ayo Kerjo melu aku opo ora “ lalu terdakwa II Hariyanto   mengatakan “ tak pikir pikir “ selanjutnya terdakwa   III Pariksa mengatakan kepada terdakwa II Hariyanto “ ora opo opo melok bagian delok “ selanjutnya oleh terdakwa II Hariyanto dijawab “ Iyo we aku melu “

- Bahwa setelah terdakwa II Hariyanto menyetujui ajakan terdakwa III Pariska lalu oleh terdakwa III Pariska diajak ketemuan di daerah Pare , diPare tersebut sudah ada terdakwa IV Amin Tohari dan terdakwa I Asnawi

- Bahwa setelah mereka terdakwa berkumpul selanjutnya terdakwa III Pariska membagi tugas untuk melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut , dalam pembagian tugas tersebut peran dari mereka terdakwa antara lain :

            - Terdakwa II Hariyanto bertugas untuk melihat barang yang ada didalam kendaraan jika ada

               barang maka terdakwa memberitahukan terdakwa III Pariska dengan cara memberikan kode

               mengangguk sambil mengukur kepala dengan tangan setelah memberi kode kemudian

               kembali ke belakang mobil sambil mengawasai keadaan dan bersiap diatas kendaraan

        - Terdakwa I Asnawai bertugas untuk mengawasi keadaan dari belakang kendaraan  sambil

           stand bay diatas kendaraan

        - Terdakwa IV Amin Tohari bertugas mengawasi keadaan dan stan bay didekat terdakwa III

          Pariska diatas kendaraanm apabila perbuatan yang dilakukan ketahuan pemilik barang maka

           segara bisa meninggalkan tempat tersebut

        - Terdakwa III Pariska bertugas memecah kaca kendaraan dan mengambil barang yang ada

          didalam kendaraan tersebut

- Bahwa  setelah pembagian tugas selesai selanjutnya mereka terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor mencari sasarn, saat itu terdakwa I Asnawi mengendarai sepeda motor MIO J No Pol AG 6197 DK . terdakwa II Hariyantio mengendarai sepeda motor Jupiter No Pol AG 3294 LO , terdakwa II Pariska berbocengan dengan terdakwa IV Amin Tohari menggunakan sepeda motor Jupter No Pol S 4267 PI menuju kearah Blitar

- Bahwa sesampinya di Jlan Umum Tuliskriyo  Perbatasan antara kota dan Kabupaten blitar cuaca dalam keadaan hujan lalu mereka terdakwa berteduh di depan toko tak lama kemudian kurang lebih 30 menit ada mobil Toyota Avanza warna silver No Pol N 774 BH yang dikemudikan oleh saksi Agus Irianto bertenti didekat Toko Roti dan pada saat itu posisi mereka terdakwa berada kurang lebih 2 meter dari kendaraan Toyota Avanza yang diparkir oleh saksi Agus Irianto

- Bahwa selanjutnya setelah mobil Toyota Avanza  No Pol N 774 BH diparkir oleh saksi Agus Irianto dan saksi Agus Irianto masuk kedalam toko Roti kemudian terdakwa II Hariyanto disuruh oleh terdakwa III Pariska  untuk mendekati mobil Toyota Avanza tersebut

- Bahwa didalam mobil Toyota Avanza No Pol N 774 BH yang dikemudian oleh saksi Agus Irianto  tersebut terdapat sebuah tas kerja warnahitam ungu yang berisi 1 (satu) buah Hp merk Andorid, 1 (satu) buah Hp merk Blacberry, 5 ( lima ) buah cincin emas, 2 (dua) gelang emas, 3 (tiga) kalung emas serta dengan liontinnya, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah Sim A dan Sim C, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah kartu NPWP, 1 (satu) buah kunci sepeda motor Vario, Uang tunai kurang lebih Rp 6,000.000,-( enam juta rupiah) , buku tabungan BCA, 3 (tiga) buah dompet warna hitam coklat, 2 (dua) lembar bukti pegadaian , 1(satu) lembar surat perjanjian hutang sepeda motor Vario.

- Bahwa setelah  terdakwa II Hariyanto disuruh oleh terdakwa III Pariska melihat dari jendela mobil Toyota Avanza No Pol N 774 BH, setelah terdakwa II Hariyanto melihat kedalam mobil Toyota Avanza yang telah diparkir tersebut didalam mobil diatas jok mobil ada tas warna hitam lalu terdakwa II Hariyanto memberi kode dengan menggunakan kepala kepada  terdakwa III Pariska , lalu terdakwa II Hariyanto menaiki sepeda motornya dan diikuti oleh terdakwa I Asnawi yang juga mengendarai sepeda motornya kemudian berputar keselatan dengan jarak 4 meter dari tempat terdakwa III Pariska  dan terdakwa IV Amin Tohari sepeda motor terdakwa hadapkan ke utara lalu terdakwa III Pariksa memasukan obeng kedalam sela-sela kaca mobil bagian depan sebelah kiri kemudian mencongkelnya hingga kaca tersebut pecah kemudian didorong ke dalam sehingga kaca terbuka dan lalu terdakwa III Pariska mengambil tas diatas jok mobil tersebut selanjutnya terdakwa IV Amin Tohari bersiap siap diatas sepeda motor, setelah terdakwa  III Pariska berhasil mengambil tas lalu terdakwa III Pariska naik keatas sepeda motor  yang dikendarai oleh terdakwa IV Amin Tohari dan kemudian mereka terdakwa meninggalkan kendaraan Toyota Avanza No Pol N 774 BH yang diparkir oleh saksi Agus Irianto tersebut

- Bahwa kemudian mereka terdakwa pergi kearah utara dan berbelok kearah pekarangan sepi lalu terdakwa IV Amin Tohari membuka tas hitam setelah terbuka didalamnya uang dibagia mereka terdakwa berempat dan mendapatkan masing-masing sebesar Rp 500.000,-( lima ratus ribu rupiah)  perhiasan emas , 2 ( dua ) buah Hp serta data data pribadi milik saksi Agus Irianto kemudian perhiasan emas dan 2 (dua) buah Hp diambil oleh terdakwan IV Amin Tohari kemudian tas dibuang dipekarangan kosong , selanjutnya perhiasan emas yang berada didompet diberikan kepada terdakwa II Hariyanto  untuk dijual dan Hp Android diberikan kepada terdakwa III Pariska dan untuk Hp Blacbery dibawa oleh terdakwa II Hariyanto

- Bahwa setelah mendapatkan hasil mereka pulang kerumah masing-masing berpisah dan pulang kerumah nya

- Bahwa keesokan harinya terdakwa II Hariyanto pergi ke Mojokerto dan bertemu dengan terdakwa III Pariska di Mojokerto tersebut kemudian mereka menjual perhiasan emas berupa 3 (tiga) buah kalung emas, 2 (dua) buah gelang, 2 ( dua) buah cincin dan 1 (satu) pasang anting anting kemudian terdakwa II Hariyanto dan terdakwa III Pariska tawarkan kepada pembeli emas dipinggir jalan dan kemudian laku dengan harga kurang lebih Rp 3.150.000,-( tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa II Hariyanto pulang kerumahnya di Desa Sumbergirang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto ditempat tersebut  sudah  ada terdakwa IV Amin Toharin dan kemudian uang tersebut dibagi kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 750.000,-( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

-           Bahwa masing-masing mereka terdakwa mendapatkan bagian keseluruhannya sebesar Rp 1.250.000,- ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) uang tersebut telah digunakan  oleh terdakwa I Asnawi belum digunakan sehingga masih utung , terdakwa II Hariyanto  gunakan  untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari

masih tersisa sebesar Rp 318.000,-( tiga ratus delapan belas ribu rupiah) , terdakwa III Pariska  gunakan untuk makan membeli rokok membeli bensin dan uang masih tersisa Rp 75.000,-( tujuh puluh lima ribu rupiah) , terdakwa IV Amin Tohari digunakan untuk makan dan membelin kebutuhan seharu-hari .

-           Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa saksi Agus Irianto menderita kerugian kurang lebih Rp 12.000.000,-( dua belas juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp 250,-( dua ratus lima puluh rupiah) . Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4,5 KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya