INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2024/PN Blt | PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR | 1.ANANG TRI SANTOSO 2.SAMPUN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2024/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 43.047.700,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor 00314/KR/PK/07/2023 tanggal 28 Juli 2018.
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 37.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 3.700.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 1.052.700,- (Satu Juta Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Ru[iah) da Tunggakan Administasi sebesar Rp. 1.295.000,- (Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesar Rp. 43.047.700,- (Empat Puluh Tiga Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-SHM No. 01161
-Atas nama SAMPUN
-Terletak di Desa Pasiraman Kec. Wonotirto, Kabupaten Blitar.
-Luas : 1115 m2
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual atau dilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |