Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
128/Pid.B/2022/PN Blt | TRIYONO.SH | WIWIT DWI CAHYONO Bin SUKIMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mei 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 128/Pid.B/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mei 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-209/M.5.22/Eoh.2/05/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : -Pertama bahwa pada awal bulan Oktober 2021 sekira jam 06.00 WIB terdakwa Wiwit Dwi Cahyono telah datang di warung makan milik saksi Suwito Ds. Lengger Kec. Ponggok Kab. Blitar (depan Balai Desa Jatilengger) untuk sarapan pagi. Karena pada saat itu terdakwa membawa map, maka oleh saksi Suwito ditanyakan bekerja sebagai apa dan kemudian terdakwa Wiwit Dwi Cahyono memperkenalkan diri kepada saksi Suwito mengaku bernama ANDRI tinggal di Kec. Wlingi Kab. Blitar, biasa bekerja mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM dan STNK kendaraan (Biro Jasa SIM di Polres Blitar Kota). Dikarenakan terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama Andri sering datang untuk sarapan pagi dan makan sore di warung makan milik saksi Suwito dan setiap datang selalu mengeluarkan map yang berisi permohonan sim atau perpanjangan sim dan selain itu terdakwa telah mengatakan kepada saksi Suwito kalau terdakwa mempunyai anak buah banyak di Polres-Polres yang lain untuk melakukan pembuatan atau perpanjangan sim dan juga oleh terdakwa dikatakan kalau membuat atau memperpanjang sim melalui dirinya akan lebih cepat selesai, maka dengan apa yang telah disampaikan oleh terdakwa Wiwit Dwi Cahyono kepada saksi Suwito, hal tersebut membuat saksi Suwito merasa percaya bahwa itu semua benar, sehingga membuat saksi Suwito tergerak hatinya dan berminat untuk memperpanjang SIM B 1 Umum melalui terdakwa dan oleh terdakwa Wiwit Dwi Cahyono disanggupi kalau dirinya bisa mengurus perpanjangan SIM B 1 Umum milik saksi Suwito tersebut dan terdakwa telah meminta syarat untuk perpanjangan SIM B 1 Umum kepada saksi Suwito berupa KTP dan SIM B 1 Umum yang lama atau sudah mati, yang nanti akan difoto copykan sendiri oleh terdakwa dan untuk biaya oleh terdakwa telah ditentukan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah saksi Suwito mendapat informasi atau pemberitahuan dari terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama Andri tersebut tentang pembuatan sim baru dan perpanjangan sim, maka selanjutnya saksi Suwito telah menghubungi saksi Rohmad yang masih saudara sepupu saksi Suwito, yang memberitahukan untuk mencari SIM melalui Sdr. ANDRI (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono), yang mana oleh saksi Suwito telah diberitahukan / disampaikan semua informasi yang diperoleh dari terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama ANDRI tersebut kepada saksi Rohmad, dan untuk saksi Rohmad dalam pembuatan SIM A dan SIM C baru ditentukan biayanya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Dengan adanya pemberitahuan dari saksi Suwito tersebut maka saksi Rohmad juga telah merasa percaya dan telah tergerak hatinya untuk membuat sim baru melalui diri terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama ANDRI tersebut. -Kedua bahwa pada awalnya terdakwa Wiwit Dwi Cahyono Bin Sukiman sudah beberapa kali atau sering membeli kartu sim card di rumah / counter milik saksi Budi (Hari Budi Santoso) di Dsn. Kuningan Rt.04 Rw.02 Ds. Kanigoro Kec. Kanigoro Kab. Blitar. Bahwa pada saat terdakwa berada di counter milik saksi Budi, terdakwa telah mengenalkan diri kepada saksi Budi mengaku bernama WIDODO dan terdakwa bisa membuatkan SIM C baru dengan biaya Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa atas perkataan terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama WIDODO kepada saksi Budi (Hari Budi Santoso) tersebut, selanjutnya saksi Budi telah menghubungi saksi Yogi Tegar Putra dan perkataan terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama WIDODO yang mengatakan kalau dirinya bisa membuatkan SIM C baru dengan biaya Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut telah diinformasikan kepada saksi Yogi Tegar Putra dan dari perkataan terdakwa yang telah diinformasikan oleh saksi Budi tersebut maka saksi Yogi Tegar Putra merasa tertarik dan mau melakukan pembuatan SIM C melalui diri terdakwa dan kemudian saksi Budi menghubungi terdakwa Wiwit Dwi Cahyono dan memberitahukan bahwa tetangganya yaitu Sdr. Yogi bermaksud untuk membuat sim. Bahwa untuk selanjutnya terdakwa Wiwit Dwi Cahyono membuat kesepakatan dengan Sdr. YOGI untuk bertemu pada hari Selasa, 16 November 2021 bertempat di Polres Blitar Kota. Bahwa sebelum menuju ke kantor Polres Blitar Kota, pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 sekira jam 05.30 WIB, saksi Yogi Tegar Putra telah bertemu dengan terdakwa Wiwit Dwi Cahyono (Sdr. WIDODO) bertempat di Jl. Sultan Agung Kec. Sananwetan Kota Blitar dekat istana Gebang Kota Blitar dan pada waktu dan tempat tersebut, saksi Yogi Tegar Putra telah menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan KTP asli kepada terdakwa Wiwit Dwi Cahyono (Sdr. WIDODO). Setelah itu saksi Yogi Tegar Putra diajak oleh terdakwa Wiwit Dwi Cahyono (Sdr. WIDODO) ke Jl. Panglima Sudirman Kota Blitar, tepatnya utara Polres Blitar Kota, yang selanjutnya Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) mengatakan meminjam HP sebentar untuk mengisi data di aplikasi online dan setelah selesai memproses SIM akan dikembalikan dan kemudian saksi Yogi Tegar Putra telah menyerahkan HP miliknya merek Realme 5i warna hijau kepada Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono). Bahwa setelah saksi Yogi Tegar Putra menyerahkan HP miliknya kepada Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono), kemudian terdakwa terus pergi kearah selatan dan saksi Yogi Tegar Putra kembali pulang kerumah, namun setelah saksi Yogi Tegar Putra menghubungi no HP milik Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) ternyata sudah tidak bisa. -Pertama bahwa pada awal bulan Oktober 2021 sekira jam 06.00 WIB terdakwa Wiwit Dwi Cahyono telah datang di warung makan milik saksi Suwito Ds. Lengger Kec. Ponggok Kab. Blitar (depan Balai Desa Jatilengger) untuk sarapan pagi. Karena pada saat itu terdakwa membawa map, maka oleh saksi Suwito ditanyakan bekerja sebagai apa dan kemudian terdakwa Wiwit Dwi Cahyono memperkenalkan diri kepada saksi Suwito mengaku bernama ANDRI tinggal di Kec. Wlingi Kab. Blitar, biasa bekerja mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM dan STNK kendaraan (Biro Jasa SIM di Polres Blitar Kota). Dikarenakan terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama Andri sering datang untuk sarapan pagi dan makan sore di warung makan milik saksi Suwito dan setiap datang selalu mengeluarkan map yang berisi permohonan sim atau perpanjangan sim dan selain itu terdakwa telah mengatakan kepada saksi Suwito kalau terdakwa mempunyai anak buah banyak di Polres-Polres yang lain untuk melakukan pembuatan atau perpanjangan sim dan juga oleh terdakwa dikatakan kalau membuat atau memperpanjang sim melalui dirinya akan lebih cepat selesai, maka dengan apa yang telah disampaikan oleh terdakwa Wiwit Dwi Cahyono kepada saksi Suwito, hal tersebut membuat saksi Suwito berminat untuk memperpanjang SIM B 1 Umum melalui terdakwa dan oleh terdakwa Wiwit Dwi Cahyono disanggupi kalau dirinya bisa mengurus perpanjangan SIM B 1 Umum milik saksi Suwito tersebut dan terdakwa telah meminta syarat untuk perpanjangan SIM B 1 Umum kepada saksi Suwito berupa KTP dan SIM B 1 Umum yang lama atau sudah mati, yang nanti akan difoto copykan sendiri oleh terdakwa dan untuk biaya oleh terdakwa telah ditentukan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah saksi Suwito mendapat informasi atau pemberitahuan dari terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama Andri tersebut tentang pembuatan sim baru dan perpanjangan sim, maka selanjutnya saksi Suwito telah menghubungi saksi Rohmad yang masih saudara sepupu saksi Suwito, yang memberitahukan untuk mencari SIM melalui Sdr. ANDRI (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono), yang mana oleh saksi Suwito telah diberitahukan / disampaikan semua informasi yang diperoleh dari terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama ANDRI tersebut kepada saksi Rohmad, dan untuk saksi Rohmad dalam pembuatan SIM A dan SIM C baru ditentukan biayanya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Dengan adanya pemberitahuan dari saksi Suwito tersebut maka saksi Rohmad juga telah berminat untuk membuat sim baru melalui diri terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama ANDRI tersebut. -------------------------------------------------------------------- -Kedua bahwa pada awalnya terdakwa Wiwit Dwi Cahyono Bin Sukiman sudah beberapa kali atau sering membeli kartu sim card di rumah / counter milik saksi Budi (Hari Budi Santoso) di Dsn. Kuningan Rt.04 Rw.02 Ds. Kanigoro Kec. Kanigoro Kab. Blitar. Bahwa pada saat terdakwa berada di counter milik saksi Budi, terdakwa telah mengenalkan diri kepada saksi Budi mengaku bernama WIDODO dan terdakwa bisa membuatkan SIM C baru dengan biaya Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa atas perkataan terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama WIDODO kepada saksi Budi (Hari Budi Santoso) tersebut, selanjutnya saksi Budi telah menghubungi saksi Yogi Tegar Putra dan menginformasikan hal tersebut kepada saksi Yogi Tegar Putra dan kemudian saksi Yogi Tegar Putra mau melakukan pembuatan SIM C melalui diri terdakwa dan kemudian saksi Budi menghubungi terdakwa Wiwit Dwi Cahyono dan memberitahukan bahwa tetangganya yaitu Sdr. Yogi bermaksud untuk membuat sim. Bahwa untuk selanjutnya terdakwa Wiwit Dwi Cahyono membuat kesepakatan dengan Sdr. YOGI untuk bertemu pada hari Selasa, 16 November 2021 bertempat di Polres Blitar Kota. Bahwa sebelum menuju ke kantor Polres Blitar Kota, pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 sekira jam 05.30 WIB, saksi Yogi Tegar Putra telah bertemu dengan terdakwa Wiwit Dwi Cahyono (Sdr. WIDODO) bertempat di Jl. Sultan Agung Kec. Sananwetan Kota Blitar dekat istana Gebang Kota Blitar dan pada waktu dan tempat tersebut, saksi Yogi Tegar Putra telah menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan KTP asli kepada terdakwa Wiwit Dwi Cahyono (Sdr. WIDODO). Setelah itu saksi Yogi Tegar Putra diajak oleh terdakwa Wiwit Dwi Cahyono (Sdr. WIDODO) ke Jl. Panglima Sudirman Kota Blitar, tepatnya utara Polres Blitar Kota, yang selanjutnya Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) mengatakan meminjam HP sebentar untuk mengisi data di aplikasi online dan setelah selesai memproses SIM akan dikembalikan dan kemudian saksi Yogi Tegar Putra telah menyerahkan HP miliknya merek Realme 5i warna hijau kepada Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono). Bahwa setelah saksi Yogi Tegar Putra menyerahkan HP miliknya kepada Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono), kemudian terdakwa terus pergi kearah selatan dan saksi Yogi Tegar Putra kembali pulang kerumah, namun setelah saksi Yogi Tegar Putra menghubungi no HP milik Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) ternyata sudah tidak bisa. Sehingga SIM C baru saksi Yogi Tegar Putra yang pembuatannya dilakukan melalui Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) tidak pernah ada dan 1 (satu) buah HP merek Realme 5i type RMX 2030 warna hijau yang dipinjam Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) tersebut tidak kembali lagi pada saksi Yogi Tegar Putra, namun uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai biaya pembuatan SIM C tersebut oleh Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) bukannya dipergunakan untuk pengurusan pembuatan SIM C baru, akan tetapi oleh Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang dan1 (satu) buah HP merek Realme 5i type RMX 2030 warna hijau milik saksi Yogi Tegar Putra tersebut bukan dipergunakan untuk mengisi data di aplikasi online untuk pengurusan pembuatan SIM C baru akan tetapi oleh Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) telah dijual di daerah Tulungagung dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang. ------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |