Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2022/PN Blt TRIYONO.SH WIWIT DWI CAHYONO Bin SUKIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-209/M.5.22/Eoh.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1TRIYONO.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWIT DWI CAHYONO Bin SUKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA    :
     
    --------- Bahwa ia terdakwa  WIWIT DWI CAHYONO Bin SUKIMAN  pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui lagi dengan pasti pada awal bulan Oktober 2021 sekira jam 06.00 WIB dan pada hari yang tidak dapat diketahui lagi dengan pasti pada tanggal 7 Oktober 2021 sekira jam 05.30 WIB dan pada tanggal 7 Oktober 2021 sekira jam 06.15 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober  2021 bertempat di warung makan milik saksi Suwito Ds. Lengger Kec. Ponggok Kab. Blitar (depan Balai Desa Jatilengger)  dan di depan pasar Pon Jl. Kartini Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,  kedua  pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 sekira jam 05.30 WIB dan pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 sekira jam 05.45 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  2021 bertempat di Jl. Sultan Agung Kec. Sananwetan Kota Blitar dekat istana Gebang Kota Blitar dan di Jl. Panglima Sudirman Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar tepatnya utara Polres Blitar Kota  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan / berlanjut  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak,  baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

-Pertama bahwa pada awal bulan Oktober 2021 sekira jam 06.00 WIB terdakwa Wiwit Dwi Cahyono telah datang di warung makan milik saksi Suwito Ds. Lengger Kec. Ponggok Kab. Blitar (depan Balai Desa Jatilengger) untuk sarapan pagi. Karena pada saat itu terdakwa membawa map, maka oleh saksi Suwito ditanyakan bekerja sebagai apa dan kemudian terdakwa Wiwit Dwi Cahyono memperkenalkan diri kepada saksi Suwito mengaku bernama ANDRI tinggal di Kec. Wlingi Kab. Blitar, biasa bekerja mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM dan STNK kendaraan (Biro Jasa SIM di Polres Blitar Kota). Dikarenakan terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama Andri sering datang untuk sarapan pagi dan makan sore di warung makan  milik saksi Suwito dan setiap datang selalu mengeluarkan map yang berisi permohonan sim atau perpanjangan sim dan selain itu terdakwa telah mengatakan kepada saksi Suwito kalau terdakwa mempunyai anak buah banyak di Polres-Polres yang lain untuk melakukan pembuatan atau perpanjangan sim dan juga oleh terdakwa dikatakan kalau membuat atau memperpanjang sim melalui dirinya akan lebih cepat selesai, maka dengan apa yang telah disampaikan oleh terdakwa Wiwit Dwi Cahyono kepada saksi Suwito,  hal tersebut membuat saksi Suwito merasa percaya bahwa itu semua benar, sehingga membuat saksi Suwito tergerak hatinya dan berminat untuk memperpanjang SIM B 1 Umum melalui terdakwa dan oleh terdakwa Wiwit Dwi Cahyono disanggupi kalau dirinya bisa mengurus perpanjangan SIM B 1 Umum milik saksi Suwito tersebut dan terdakwa telah meminta syarat untuk perpanjangan SIM B 1 Umum kepada saksi Suwito berupa KTP dan SIM B 1 Umum yang lama atau sudah mati, yang nanti akan difoto copykan sendiri oleh terdakwa dan untuk biaya oleh terdakwa telah ditentukan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah saksi Suwito mendapat informasi atau pemberitahuan dari terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama Andri tersebut  tentang pembuatan sim baru dan perpanjangan sim, maka selanjutnya saksi Suwito telah menghubungi saksi Rohmad yang masih saudara sepupu saksi Suwito, yang memberitahukan untuk mencari SIM melalui Sdr. ANDRI (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono), yang mana oleh saksi Suwito telah diberitahukan / disampaikan semua informasi yang diperoleh dari terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama ANDRI tersebut kepada saksi Rohmad, dan untuk saksi Rohmad dalam pembuatan SIM A dan SIM C baru ditentukan biayanya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Dengan adanya pemberitahuan dari saksi Suwito tersebut maka saksi Rohmad juga telah merasa percaya dan telah tergerak hatinya untuk membuat sim baru melalui diri terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama ANDRI tersebut.  
-Bahwa selanjutnya pada sekitar tanggal 7 Oktober 2021 sekira jam 05.30 WIB Sdr. ANDRI (Terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) telah datang di warung milik saksi Suwito dan pada saat itu juga saksi Suwito telah menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagai biaya untuk pembuatan perpanjangan SIM B 1 Umum, kepada terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama ANDRI. Setelah menerima penyerahan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari saksi Suwito tersebut, kemudian terdakwa menyarankan kepada saksi Suwito agar berangkat dahulu ke Polres Blitar Kota. Karena saksi Suwito masih menunggu saudara sepupunya yaitu saksi Rohmad beserta anaknya Sdri. Desy Wulansari yang mau mengurus sim juga melalui terdakwa yang mengaku bernama ANDRI, namun kemudian Sdr. ANDRI (terdakwa) telah menghubungi saksi Suwito untuk meminta bertemu di depan pasar Pon Kota Blitar. Setelah saksi Suwito dan saksi Rohmad beserta anaknya Desy Wulansari telah bertemu dengan Sdr. ANDRI (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) di depan pasar Pon Jl. Kartini Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar sekira jam 06.15 WIB, kemudian saksi Rohmad telah menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan biaya pembuatan SIM A baru untuk saksi Rohmad dan SIM C baru untuk anaknya Desy Wulansari kepada Sdr. ANDRI (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono). Bahwa untuk selanjutnya Sdr. ANDRI (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) meminta agar saksi Suwito, saksi Rohmad dan Sdri. Desy Wulansari untuk datang langsung ke ruangan foto SIM Sat Lantas Polres Blitar Kota tanpa didampingi terdakwa. Setelah saksi Suwito, saksi Rohmad dan Sdri. Desy Wulansari tiba dan berada di ruang foto SIM Polres Blitar Kota, maka tidak kunjung dipanggil petugas untuk foto SIM dan  saksi Suwito telah menghubungi Sdr. ANDRI (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) namun tidak ada jawaban, yang kemudian saksi Suwito menanyakan kepada petugas SIM Sat Lantas Polres Blitar Kota, namun ternyata tidak ada permohonan pembuatan maupun perpanjangan  SIM atas nama saksi Suwito, saksi Rohmad dan Sdri Desy Wulansari, dengan adanya kenyataan tersebut saksi Suwito telah berusaha untuk menghubungi Sdr. ANDRI (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) namun nomor hp terdakwa sudah tidak dapat dihubungi. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama ANDRI tersebut hanyalah merupakan kebohongan dan merupakan akal tipu muslihat belaka. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Wiwit Dwi Cahyono tersebut, saksi Suwito dan saksi Rohmad telah menderita kerugian masing-masing sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau setidaknya sejumlah sekitar itu. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Kedua bahwa pada awalnya terdakwa Wiwit Dwi Cahyono Bin Sukiman sudah beberapa kali atau sering membeli kartu sim card di rumah / counter milik saksi Budi (Hari Budi Santoso) di Dsn. Kuningan Rt.04 Rw.02 Ds. Kanigoro Kec. Kanigoro Kab. Blitar. Bahwa pada saat terdakwa berada di counter milik saksi Budi, terdakwa telah mengenalkan diri kepada saksi Budi mengaku bernama WIDODO dan terdakwa bisa membuatkan SIM C baru dengan biaya Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa atas perkataan terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama WIDODO kepada saksi Budi (Hari Budi Santoso) tersebut, selanjutnya  saksi Budi telah menghubungi saksi Yogi Tegar Putra dan perkataan terdakwa Wiwit  Dwi Cahyono yang mengaku bernama WIDODO yang mengatakan kalau dirinya bisa membuatkan SIM C baru dengan biaya Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut telah diinformasikan kepada saksi Yogi Tegar Putra dan dari perkataan terdakwa yang telah diinformasikan oleh saksi Budi tersebut maka saksi Yogi Tegar Putra merasa tertarik dan mau melakukan pembuatan SIM C melalui diri terdakwa dan kemudian saksi Budi menghubungi terdakwa Wiwit Dwi Cahyono dan memberitahukan bahwa tetangganya yaitu Sdr. Yogi bermaksud untuk membuat sim. Bahwa untuk selanjutnya terdakwa Wiwit Dwi Cahyono membuat kesepakatan dengan Sdr. YOGI untuk bertemu pada hari Selasa, 16 November 2021 bertempat di Polres Blitar Kota. Bahwa sebelum menuju ke kantor Polres Blitar Kota, pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 sekira jam 05.30 WIB, saksi Yogi Tegar Putra telah bertemu dengan terdakwa Wiwit  Dwi Cahyono (Sdr. WIDODO) bertempat di Jl. Sultan Agung Kec. Sananwetan Kota Blitar dekat istana Gebang Kota Blitar dan pada waktu dan tempat tersebut, saksi Yogi Tegar Putra telah menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan KTP asli kepada terdakwa Wiwit Dwi Cahyono (Sdr. WIDODO). Setelah itu saksi Yogi Tegar Putra diajak oleh terdakwa Wiwit Dwi Cahyono (Sdr. WIDODO) ke Jl. Panglima Sudirman Kota Blitar, tepatnya utara Polres Blitar Kota, yang selanjutnya Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) mengatakan meminjam HP sebentar untuk mengisi data di aplikasi online dan setelah selesai memproses SIM akan dikembalikan dan kemudian saksi Yogi Tegar Putra telah menyerahkan HP miliknya merek Realme 5i warna hijau kepada Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono). Bahwa setelah saksi Yogi Tegar Putra menyerahkan HP miliknya kepada Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono), kemudian terdakwa terus pergi kearah selatan dan saksi Yogi Tegar Putra  kembali pulang kerumah, namun setelah saksi Yogi Tegar Putra menghubungi no HP milik Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) ternyata sudah tidak bisa.
-Bahwa yang membuat saksi Yogi Tegar Putra merasa percaya dan kemudian tergerak hatinya untuk melakukan pembuatan SIM C melalui Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) tersebut, karena Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit  Dwi Cahyono) telah mengatakan kepada saksi Yogi Tegar Putra kalau terdakwa (Sdr. WIDODO) adalah petugas biro jasa SIM dengan membawa map berisi dokumen pengurusan SIM yang ditunjukkan kepada saksi dan terdakwa (Sdr. WIDODO) bisa menjelaskan kepada saksi Yogi Tegar Putra tentang tekhnik pembuatan sim tersebut. Dimana tekhnik pembuatan sim yang dijelaskan oleh terdakwa (Sdr. WIDODO) yaitu saksi Yogi Tegar Putra hanya diminta KTP asli serta uang biaya pembuatan sim dan HP saksi yang dipinjam yang katanya akan digunakan untuk mendaftar sim secara on line. Kemudian untuk tes dan foto sim tidak perlu dilakukan, karena setelah saksi menyerahkan KTP dan HP tersebut maka SIM C saksi akan jadi tanpa ada tes dan foto sim di Polres Blitar Kota. Dan terdakwa (Sdr. WIDODO) mengatakan untuk SIM C akan diberikan pada sore hari setelah saksi menyerahkan uang dan HP milik saksi.  -------------------------------------------------------------------
-Bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama WIDODO tersebut hanyalah merupakan kebohongan dan merupakan akal tipu muslihat belaka. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Wiwit Dwi Cahyono tersebut, saksi Yogi Tegar Putra telah menderita kerugian berupa uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merek Realme 5i type RMX 2030 warna hijau dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) sehingga total kerugian sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya sejumlah sekitar itu.----------------------------------------------------------------------------------------
     Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
     Atau,
     K E D UA     :      
  --------- Bahwa ia terdakwa  WIWIT DWI CAHYONO Bin SUKIMAN  pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui lagi dengan pasti pada awal bulan Oktober 2021 sekira jam 06.00 WIB dan pada hari yang tidak dapat diketahui lagi dengan pasti pada tanggal 7 Oktober 2021 sekira jam 05.30 WIB dan pada tanggal 7 Oktober 2021 sekira jam 06.15 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober  2021 bertempat di warung makan milik saksi Suwito Ds. Lengger Kec. Ponggok Kab. Blitar (depan Balai Desa Jatilengger)  dan di depan pasar Pon Jl. Kartini Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,  kedua  pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 sekira jam 05.30 WIB dan pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 sekira jam 05.45 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  2021 bertempat di Jl. Sultan Agung Kec. Sananwetan Kota Blitar dekat istana Gebang Kota Blitar dan di Jl. Panglima Sudirman Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar tepatnya utara Polres Blitar Kota  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan / berlanjut, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

-Pertama bahwa pada awal bulan Oktober 2021 sekira jam 06.00 WIB terdakwa Wiwit Dwi Cahyono telah datang di warung makan milik saksi Suwito Ds. Lengger Kec. Ponggok Kab. Blitar (depan Balai Desa Jatilengger) untuk sarapan pagi. Karena pada saat itu terdakwa membawa map, maka oleh saksi Suwito ditanyakan bekerja sebagai apa dan kemudian terdakwa Wiwit Dwi Cahyono memperkenalkan diri kepada saksi Suwito mengaku bernama ANDRI tinggal di Kec. Wlingi Kab. Blitar, biasa bekerja mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM dan STNK kendaraan (Biro Jasa SIM di Polres Blitar Kota). Dikarenakan terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama Andri sering datang untuk sarapan pagi dan makan sore di warung makan  milik saksi Suwito dan setiap datang selalu mengeluarkan map yang berisi permohonan sim atau perpanjangan sim dan selain itu terdakwa telah mengatakan kepada saksi Suwito kalau terdakwa mempunyai anak buah banyak di Polres-Polres yang lain untuk melakukan pembuatan atau perpanjangan sim dan juga oleh terdakwa dikatakan kalau membuat atau memperpanjang sim melalui dirinya akan lebih cepat selesai, maka dengan apa yang telah disampaikan oleh terdakwa Wiwit Dwi Cahyono kepada saksi Suwito, hal tersebut membuat saksi Suwito berminat untuk memperpanjang SIM B 1 Umum melalui terdakwa dan oleh terdakwa Wiwit Dwi Cahyono disanggupi kalau dirinya bisa mengurus perpanjangan SIM B 1 Umum milik saksi Suwito tersebut dan terdakwa telah meminta syarat untuk perpanjangan SIM B 1 Umum kepada saksi Suwito berupa KTP dan SIM B 1 Umum yang lama atau sudah mati, yang nanti akan difoto copykan sendiri oleh terdakwa dan untuk biaya oleh terdakwa telah ditentukan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah saksi Suwito mendapat informasi atau pemberitahuan dari terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama Andri tersebut tentang pembuatan sim baru dan perpanjangan sim, maka selanjutnya saksi Suwito telah menghubungi saksi Rohmad yang masih saudara sepupu saksi Suwito, yang memberitahukan untuk mencari SIM melalui Sdr. ANDRI (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono), yang mana oleh saksi Suwito telah diberitahukan / disampaikan semua informasi yang diperoleh dari terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama ANDRI tersebut kepada saksi Rohmad, dan untuk saksi Rohmad dalam pembuatan SIM A dan SIM C baru ditentukan biayanya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Dengan adanya pemberitahuan dari saksi Suwito tersebut maka saksi Rohmad juga telah berminat untuk membuat sim baru melalui diri terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama ANDRI tersebut.  --------------------------------------------------------------------
-Bahwa selanjutnya pada sekitar tanggal 7 Oktober 2021 sekira jam 05.30 WIB Sdr. ANDRI (Terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) telah datang di warung milik saksi Suwito dan pada saat itu juga saksi Suwito telah menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagai biaya untuk pembuatan perpanjangan SIM B 1 Umum, kepada terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama ANDRI. Setelah menerima penyerahan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari saksi Suwito tersebut, kemudian terdakwa menyarankan kepada saksi Suwito agar berangkat dahulu ke Polres Blitar Kota. Karena saksi Suwito masih menunggu saudara sepupunya yaitu saksi Rohmad beserta anaknya Sdri. Desy Wulansari yang mau mengurus sim juga melalui terdakwa yang mengaku bernama ANDRI, namun kemudian Sdr. ANDRI (terdakwa) telah menghubungi saksi Suwito untuk meminta bertemu di depan pasar Pon Kota Blitar. Setelah saksi Suwito dan saksi Rohmad beserta anaknya Desy Wulansari telah bertemu dengan Sdr. ANDRI (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) di depan pasar Pon Jl. Kartini Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar sekira jam 06.15 WIB, kemudian saksi Rohmad telah menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan biaya pembuatan SIM A baru untuk saksi Rohmad dan SIM C baru untuk anaknya Desy Wulansari kepada Sdr. ANDRI (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono). Bahwa untuk selanjutnya Sdr. ANDRI (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) meminta agar saksi Suwito, saksi Rohmad dan Sdri. Desy Wulansari untuk datang langsung ke ruangan foto SIM Sat Lantas Polres Blitar Kota tanpa didampingi terdakwa. Setelah saksi Suwito, saksi Rohmad dan Sdri. Desy Wulansari tiba dan berada di ruang foto SIM Polres Blitar Kota, maka tidak kunjung dipanggil petugas untuk foto SIM dan  saksi Suwito telah menghubungi Sdr. ANDRI (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) namun tidak ada jawaban, yang kemudian saksi Suwito menanyakan kepada petugas SIM Sat Lantas Polres Blitar Kota, namun ternyata tidak ada permohonan pembuatan maupun perpanjangan  SIM atas nama saksi Suwito, saksi Rohmad dan Sdri. Desy Wulansari, dengan adanya kenyataan tersebut saksi Suwito telah berusaha untuk menghubungi Sdr. ANDRI (terdakwa Wiwit  Dwi Cahyono) namun nomor hp terdakwa sudah tidak dapat dihubungi.  Sehingga SIM  B1 Umum untuk saksi Suwito, SIM A baru untuk saksi Rohmad dan SIM C baru untuk Sdri. Desy Wulansari tidak pernah ada, namun uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagai biaya untuk perpanjangan SIM  B1 Umum oleh saksi Suwito dan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagai biaya untuk pembuatan SIM A baru untuk saksi Rohmad dan SIM C baru untuk anaknya Desy Wulansari bukannya dipergunakan untuk pengurusan perpanjangan SIM B1 Umum untuk saksi Suwito, untuk pembuatan SIM A baru untuk saksi Rohmad dan SIM C baru untuk anaknya Desy Wulansari, akan tetapi oleh Sdr. ANDRI (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.  Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Wiwit Dwi Cahyono tersebut, saksi Suwito dan saksi Rohmad telah menderita kerugian masing-masing sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau setidaknya sejumlah sekitar itu. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Kedua bahwa pada awalnya terdakwa Wiwit Dwi Cahyono Bin Sukiman sudah beberapa kali atau sering membeli kartu sim card di rumah / counter milik saksi Budi (Hari Budi Santoso) di Dsn. Kuningan Rt.04 Rw.02 Ds. Kanigoro Kec. Kanigoro Kab. Blitar. Bahwa pada saat terdakwa berada di counter milik saksi Budi, terdakwa telah mengenalkan diri kepada saksi Budi mengaku bernama WIDODO dan terdakwa bisa membuatkan SIM C baru dengan biaya Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa atas perkataan terdakwa Wiwit Dwi Cahyono yang mengaku bernama WIDODO kepada saksi Budi (Hari Budi Santoso) tersebut, selanjutnya  saksi Budi telah menghubungi saksi Yogi Tegar Putra dan menginformasikan hal tersebut kepada saksi Yogi Tegar Putra dan kemudian saksi Yogi Tegar Putra mau melakukan pembuatan SIM C melalui diri terdakwa dan kemudian saksi Budi menghubungi terdakwa Wiwit Dwi Cahyono dan memberitahukan bahwa tetangganya yaitu Sdr. Yogi bermaksud untuk membuat sim. Bahwa untuk selanjutnya terdakwa Wiwit Dwi Cahyono membuat kesepakatan dengan Sdr. YOGI untuk bertemu pada hari Selasa, 16 November 2021 bertempat di Polres Blitar Kota. Bahwa sebelum menuju ke kantor Polres Blitar Kota, pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 sekira jam 05.30 WIB, saksi Yogi Tegar Putra telah bertemu dengan terdakwa Wiwit  Dwi Cahyono (Sdr. WIDODO) bertempat di Jl. Sultan Agung Kec. Sananwetan Kota Blitar dekat istana Gebang Kota Blitar dan pada waktu dan tempat tersebut, saksi Yogi Tegar Putra telah menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan KTP asli kepada terdakwa Wiwit Dwi Cahyono (Sdr. WIDODO). Setelah itu saksi Yogi Tegar Putra diajak oleh terdakwa Wiwit Dwi Cahyono (Sdr. WIDODO) ke Jl. Panglima Sudirman Kota Blitar, tepatnya utara Polres Blitar Kota, yang selanjutnya Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) mengatakan meminjam HP sebentar untuk mengisi data di aplikasi online dan setelah selesai memproses SIM akan dikembalikan dan kemudian saksi Yogi Tegar Putra telah menyerahkan HP miliknya merek Realme 5i warna hijau kepada Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono). Bahwa setelah saksi Yogi Tegar Putra menyerahkan HP miliknya kepada Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono), kemudian terdakwa terus pergi kearah selatan dan saksi Yogi Tegar Putra  kembali pulang kerumah, namun setelah saksi Yogi Tegar Putra menghubungi no HP milik Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) ternyata sudah tidak bisa. Sehingga SIM C baru saksi Yogi Tegar Putra yang pembuatannya dilakukan melalui Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) tidak pernah ada dan 1 (satu) buah HP merek Realme 5i type RMX 2030 warna hijau yang dipinjam Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) tersebut tidak kembali lagi pada saksi Yogi Tegar Putra, namun uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai biaya pembuatan SIM C tersebut oleh Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) bukannya dipergunakan untuk pengurusan pembuatan SIM C baru, akan tetapi oleh Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang dan1 (satu) buah HP merek Realme 5i type RMX 2030 warna hijau milik saksi Yogi Tegar Putra tersebut bukan dipergunakan untuk mengisi data di aplikasi online untuk pengurusan pembuatan SIM C baru akan tetapi oleh Sdr. WIDODO (terdakwa Wiwit Dwi Cahyono) telah dijual di daerah Tulungagung dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang. ------------------------------------------------------------------------------------------
-Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Wiwit Dwi Cahyono tersebut, saksi Yogi Tegar Putra telah menderita kerugian berupa uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merek Realme 5i type RMX 2030 warna hijau dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) sehingga total kerugian sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya sejumlah sekitar itu.-----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 KUHP  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya