Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MOHAMAT SANTO BIN SUPARIN, pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2016 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak – tidaknya dalam bulan Juni 2016, bertempat di rumah terdakwa di Desa Tawangrejo RT.05 RW.III Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau menyerahkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu behan peledak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat melalui telpon yang di terima petugas Polsek Wonodadi tentang adanya kegiatan jual beli bahan peledak, setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar bahwa adanya kegiatan tersebut, yang lakukan oleh terdakwa MOHAMAT SANTO BIN SUPARIN dan dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,7 (satu koma tujuh) kg Bubuk Petasan, 23 (dua puluh tiga) potong sumbu petasan, 1 (satu) kantong plastic, 1 (satu) buah timbangan meja, 1 (satu) buah Hp Nokia dan Uang tunai sebesar Rp. 1.223.000,- (satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Yang dilakukan terdakwa dengan cara sewaktu terdakwa berniat untuk menjual bahan untuk membuat mercon di bulan Romadhon, kemudian terdakwa membeli bahan peledak untuk membuat mercon pada seseorang yang tidak dikenal di Desa Mayan Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dengan Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) kg nya, lalu terdakwa membeli bahan peledak sebanyak 15 (lima belas) kg, selanjutnya bahan peledak tersebut terdakwa jual pada tetangganya dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kg nya. Dan terdakwa membeli dan menjual bahan peledak atau bahwa mercon tersebut tidak ada ijinnya, kemudian terdakwa ditangkap oleh Petugas. Bahwa sebegaimana keterangan dari saksi IMAM BIDAYAH bahwa bahan atau obat untuk membuat petasan atau mercon tersebut dapat dikategorikan sebagai bahan peledak karena serbuk data beraksi dan menghasilkan ledakan, walaupun tingkat ledakan yang dihasilkan oleh bahan tersebut rendah.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 1 ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951. |