Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2022/PN Blt Dwi Budi Setiari, S.H. MOCH. AZIZUL FAIZIN Bin M. YASIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan TAR-46/M.5.22/Eoh.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Budi Setiari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. AZIZUL FAIZIN Bin M. YASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Primair :
------ Bahwa ia terdakwa  MOCH.AZIZUL FAIZIN alias FAIZIN Bin M.YASINpada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2022, bertempat di Warkop milik saksi Sudar di Rumah Toko depan lapangan Sidorejo Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar , atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekitar pukul 23.30 WIB sewaktu terdakwa sedang berada dirumah saudara Wahyu bersama dengan saudara Bagong, selanjutnya terdakwa mengajak saudara Bagong ngopi diwarung, yaitu di warung milik saksi Sudar yang letakya di depan lapangan Sidorejo kecamatan Ponggok Kabupten Blitar, pada saat itu sudah ada saksi korban Ahmad Lutfi Alfananta di Warung tersebut dengan tujuan akan menjemput saksi Elsa. Kemudian tidak berapa lama datang di warung tersebut yaitu saksi Rico Candra, saksi Wahyu Safitra dan saksi Filah Ardiansah. Pada saat terdakwa memesan minuman bersama dengan pengunjung warung yang lain, tiba-tiba terdakwa merasa bahwa dirinya “ diplilik’i “ oleh saksi korban yang dianggap terdakwa itu adalah pandangan saksi korban yang seolaholah menantang terdakwa.
Kemudian pada hari sabtu tanggal 12 Februari 2022 kurang lebih pada pukul 00.15 wib saksi Sudar selaku pemilik warung bilang kepada terdakwa dan pengunjung warung lainnya bahwa warung saksi Sudar akan segera tutup dan saksi sudar mengingatkan kepada pengunjung warung, minuman yang telah dipesan oleh pengunjung agar segera dihabiskan. Dan tidak berapa lama kemudian saksi korban bersama dengan saksi Elsa berencana akan meninggalkan warung tersebut, akan tetapi pada saat saksi korban sudah naik diatas motor, tiba-tiba terdakwa langsung mengambil satu buah gelas bekas minuman yang di warung tersebut dan langsung memukulkan gelas tersebut ke kepala saksi koban mengena pada kepala saksi korban hingga mengeluarkan darah dan gelas tersebut pecah menjadi beberapa bagian. Dan selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponggok.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Ahmad Lutfi Alfananta mengalami luka-luka di bagian kepala dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/0723.1/409.104.31/2022 tanggal 12 Februai 2022 yang dikeluarkan oleh RSUD Srengat dengan dokter pemeriksa dr.Mohamad Ricky Fauzan Adhyaksa, telah diperiksa orang yang bernama :
Nama : Ahmad Lutfi Alfananta
Jenis Kelamin : Laki-laki
Umur : 19 Tahun
Tempat/tgl lahir : Blitar, 04 Februari 2003
Alamat : Jalan Kaliglagah Kel.Tanjungsari Kota Blitar.
 
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan seseorang tersebut diatas didapatkan :
1.Luka robek dibagian belakang telinga kiri.
2.Luka benjolan di kepala kiri bagian belakang.
3.Luka robek di leher kiri.
Luka tersebut diatas menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.  
 
-----Perbuatan iaterdakwa MOCH.AZIZUL FAIZIN alias FAIZIN Bin M.YASIN  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------
 
Subsidair :
 
------ Bahwa ia terdakwa  MOCH.AZIZUL FAIZIN alias FAIZIN Bin M.YASINpada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2022, bertempat di Warkop milik saksi Sudar di Rumah Toko depan lapangan Sidorejo Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar , atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,telah melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekitar pukul 23.30 WIB sewaktu terdakwa sedang berada dirumah saudara Wahyu bersama dengan saudara Bagong, selanjutnya terdakwa mengajak saudara Bagong ngopi diwarung, yaitu di warung milik saksi Sudar yang letakya di depan lapangan Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, pada saat itu sudah ada saksi korban Ahmad Lutfi Alfananta di Warung tersebut dengan tujuan akan menjemput saksi Elsa. Kemudian tidak berapa lama datang di warung tersebut yaitu saksi Rico Candra, saksi Wahyu Safitra dan saksi Filah Ardiansah. Pada saat terdakwa memesan minuman bersama dengan pengunjung warung yang lain, tiba-tiba terdakwa merasa bahwa dirinya “ diplilik’i “ oleh saksi korban yang dianggap terdakwa itu adalah pandangan saksi korban yang seolaholah menantang terdakwa.
Kemudian pada hari sabtu tanggal 12 Februari 2022 kurang lebih pada pukul 00.15 wib saksi Sudar selaku pemilik warung bilang kepada terdakwa dan pengunjung warung lainnya bahwa warung saksi Sudar akan segera tutup dan saksi sudar mengingatkan kepada pengunjung warung, minuman yang telah dipesan oleh pengunjung agar segera dihabiskan. Dan tidak berapa lama kemudian saksi korban bersama dengan saksi Elsa berencana akan meninggalkan warung tersebut, akan tetapi pada saat saksi korban sudah naik diatas motor, tiba-tiba terdakwa langsung mengambil satu buah gelas bekas minuman yang di warung tersebut dan langsung memukulkan gelas tersebut ke kepala saksi koban mengena pada kepala saksi korban hingga mengeluarkan darah dan gelas tersebut pecah menjadi beberapa bagian. Dan selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponggok.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Ahmad Lutfi Alfananta mengalami luka-luka di bagian kepala dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/0723.1/409.104.31/2022 tanggal 12 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh RSUD Srengat dengan dokter pemeriksa dr.Mohamad Ricky Fauzan Adhyaksa, telah diperiksa orang yang bernama :
Nama : Ahmad Lutfi Alfananta
Jenis Kelamin : Laki-laki
Umur : 19 Tahun
Tempat/tgl lahir : Blitar, 04 Februari 2003
Alamat : Jalan Kaliglagah Kel.Tanjungsari Kota Blitar.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan seseorang tersebut diatas didapatkan :
1.Luka robek dibagian belakang telinga kiri.
2.Luka benjolan di kepala kiri bagian belakang.
3.Luka robek di leher kiri.
Luka tersebut diatas menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.  
 
-----Perbuatan iaterdakwa MOCH.AZIZUL FAIZIN alias FAIZIN Bin M.YASIN  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------
 
Blitar, 12 Mei 2022
Penuntut Umum
 
S U K O C O, SH.
JAKSA MUDA NIP.198106152003121002
Pihak Dipublikasikan Ya