Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama Orangtua (Ayah) Pemohon dalam kolom nama orang tua padaKK Nomor : 3505140509170002 yang semula tertulis : AMAT SUKEMI dirubah menjadi : TUKIMUN;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agardicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |