Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
262/Pdt.P/2022/PN Blt SUPRIHATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 262/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 14 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPRIHATIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama Orangtua (Ayah) Pemohon dalam kolom nama orang tua padaKK Nomor : 3505140509170002 yang semula tertulis : AMAT SUKEMI dirubah menjadi : TUKIMUN;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agardicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak