Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama Orang Tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3.638/II/TP/TAHUN 2010 yang semula tertulis: DENADA BUNGA PUTRI, lahir di Blitar pada tanggal 04 April 2004 anak ke-empat perempuan dari suami istri DAMAN dan TUKILAH dirubah/diganti menjadi: DENADA BUNGA PUTRI, lahir di Blitar pada tanggal 04 April 2004 anak ke-satu perempuan dari suami istri SUGIONO dan BINTI NURKAYAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama orang tua Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |