Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit Dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 103515348/6171/06/23 antara Pengugat dan Tergugat;
3.Menetapkan bahwa tergugat melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp.195.018.000,- (Seratus sembilan puluh lima juta delapan belas ribu rupiah) dan bunga berjalan sekaligus denda dan denda berjalan pinjaman Rp.63.329.949,- (Enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp.258.347.949,- (Dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh Sembilan rupiah). Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada pengugat, maka terhadap angunan dengan bukti kepemilikan angunan berupa SHM No. 02125 atas nama Sutri Alimah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 16 September 2018 nomor 843/Nglegok/2018 , seluas 494 m2 terletak di : Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Nglegok, Kelurahan Nglegok, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada peanggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |