Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2.Menetapkan menurut hukum bahwa Anak Para Pemohon bernama FAJAR CANDRA ADI NUGRAHA, laki-laki lahir di Blitar, pada tanggal 28 April 2003, diberi Dispensasi/Ijin untuk menikah;
3.Menyatakan bahwa pelaksanaan Perkawinan FAJAR CANDRA ADI NUGRAHA tersebut tidak melawan hukum ;
4.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyampaikan Salinan Resmi Turunan Putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar untuk dicatatkan perihal Dispensasi/Ijin untuk menikah tersebut ke dalam buku Register untuk keperluan itu yang kini sedang berjalan dan menerbitkan Akta Perkawinannya ;
5.Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Para Pemohon ; |