Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa anak yang bernama MOHAMMAD FARID RIDZWAN, lahir di Blitar pada tanggal 11 April 2010 adalah anak kandung dari Para Penggugat (ARIF SUGIANTO dan SITI ROYANAH);
3.Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-27032018-0050 atas nama MOHAMMAD FARID RIDZWAN, lahir di Blitar pada tanggal 11 April 2010 anak ke empat, laki-laki dari Ayah SUHARMAJI dan Ibu ASIFAH adalah cacat hukum ;
4.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar (Turut Tergugat) untuk mencabut/membatalkan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-27032018-0050 atas nama MOHAMMAD FARID RIDZWAN;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; |