Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505025708920001 yang semula tertulis: KHALIMATUL ZAHROK, lahir di Blitar pada tanggal 17 Agustus 1992 dirubah/dibetulkan menjadi: KHALIMATUZ ZAHRO’, lahir di Blitar pada tanggal 17 Agustus 1991;
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KK Nomor: 3505021402200001 yang semula tertulis: KHALIMATUL ZAHROK, lahir di Blitar pada tanggal 17 Agustus 1992 dirubah/dibetulkan menjadi: KHALIMATUZ ZAHRO’, lahir di Blitar pada tanggal 17 Agustus 1991;
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-01012012-0030 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 17 Agustus 1992 telah lahir: KHALIMATUL ZAHROK dirubah/dibetulkan menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 17 Agustus 1991 telah lahir: KHALIMATUZ ZAHRO’ ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |