1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti Nama ayah pada dokumen Akta Kelahiran anaknya dan data Ijazah milik anaknya dari :
Semula TUTIK SUHARIANTO alias SENI menjadi TUTIK SUHARIANTO;
3.Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak yang tertulis MUHAMMAD DARIS SALAM ALFI diubah menjadi M. DARIS SALAM ALFI sesuai ijazah milik anak pemohon;
4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan tersebut dalam register yang sedang berjalan;
5.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon; |