Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada pemohon membetulkan nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7316/DSP/IV/Tahun 2003 dan Paspor Nomor : B. 3469233 dari yang tertulis RUBIATI NINGTIAS, Lahir di Blitar 12 Agustus 1980 menjadi RUBIATI, Lahir di Tulungagung 12 Agustus 1979 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan atau turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar dan Kantor Imigrasi untuk mencatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu yang kini sedang berjalan ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon;
|