INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2024/PN Blt | PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR | 1.ANDISTIO FRIHADIE 2.RIRIS SRI AGUSTIN 3.PRAYITNO 4.KATIK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2024/PN Blt | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 296.792.700,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor No. 8150/SPK/BPR-MSR/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 96.861.600,- (Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 29.931.100,- (Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesar Rp. 296.792.700,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-SHM No. 01000
-Atas nama PRAYITNO
-Terletak di Desa Rejoso Kec. Binangun, Kabupaten Blitar.
-Luas : 418 m2
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual ataudilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |