Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2017/PN Blt Masriah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Masriah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menyatakan bahwa pasport Pemohon yang diterbitkan oleh Kntor Imigrasi Tanjung PinangĀ  nomor B. 048387 atas nama Zuni tanggal lahir 5 Oktober 1972 adalah Salah, yang betul adalah Pasport atas nama Pemohon Nomor A0309754 yaitu tertulis nama MASRIAH lahir di Blitar pada tanggal 18 Agustus 1962
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mengirimkan salinama sah Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor imigrasi Blitar, untuk memperbaiki Pasport atas nama Pemohon tersebut ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak