Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0121/Cab.Blt/II/2016 tanggal 17 Pebruari 2016 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 57.446.628,- (lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 16.113.997,-(enam belas juta seratus tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupaih) serta kewajiban denda sebesar Rp 6.893.595 (enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 80.454.220,- (delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus dua puluh rupiah rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM Nomor 525 Atas Nama SRI PUJIASIH sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18-04-2006 nomor 74/Klemunan/2006, seluas 224 m2 terletak di : provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Wlingi, Kelurahan Klemunan, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |