1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Lingk. Ngebrak Rt. 001 Rw. 002 Kel. Tawangsari Kec. Garum Kab. Blitar pada tanggal 09-10-1998 telah meninggal dunia seorang Laki - laki bernama SAIMIN karena TUA dan dikebumikan di Kel. Tawangsari Kec. Garum Kab. Blitar.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SAMIN tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |