Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
- Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 0524/IST/’86/1996 yang semula tertulis : SUGENG BAYU ARISONA dirubah/dibetulkan menjadi SUGENG BAYU ARIZONA;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |