Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
408/Pdt.P/2020/PN Blt SUGENG BAYU ARIZONA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 408/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUGENG BAYU ARIZONA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
  - Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 0524/IST/’86/1996 yang semula tertulis : SUGENG BAYU ARISONA dirubah/dibetulkan menjadi SUGENG BAYU ARIZONA;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat  mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak