Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2017/PN Blt Abdul Rahman SH ELLI SANTOSO Als ELLI Bin SULISTIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 99/Pid.B/2017/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 112/B/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Rahman SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELLI SANTOSO Als ELLI Bin SULISTIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair     :

Bahwa ia terdakwa ELLI  SANTOSO   alias ELLI Bin SULISTIYO pada hari Kamis  tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 20.00 WIB  dan hari Jumat tanggal 16 Desember  2016 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016bertempat  di  Jl. Singodongso Kel.Sanan Wetan Kota Blitar  atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan  sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana  dimaksud dalam pasal  106 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

  •  Bahwa Terdakwa  pada hari Kamis  tanggal 15 Desember  2016 sekira pukul 20.00 WIB, telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L yang tidak ada ijin edar dari pejabat yang berwenang dengan cara menjual kepada sdr.IMATUL INDRIANA sebanyak 4 bungkus yang masing-masing bungkus berisi 30 (tiga puluh) butir double L yang keseluruhannya berjumlah 120 (seratus dua puluh) butir double L dengan harga Rp.200.000,-( dua ratus ribu rupiah) ;
  •  Bahwa selain itu Terdakwa  pada hari Jumat tanggal 16  Desember  2016 sekira pukul 01.30 WIB, telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L yang tidak ada ijinnya edar dari pejabat yang berwenang dengan cara menjual kepada sdr.SATRIO WIBOWO sebanyak 1 bungkus yang berisi 26 (dua puluh enam)  butir double L dengan harga Rp.50.000,-( lima puluh  ribu rupiah) ;

 Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  secara Laboratoris Kriminalistik Surabaya Nomor : LAB.: 1159/NOF /2016  tanggal            5 Januari 2017 mengetahui disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 15273/2016/NOF , 15274/2016/NOF dan 15274/2016/NOF adalah benar  tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyaiefek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009.------------------------------------------------

 

       Subsidair :

 

--------------Bahwa ia terdakwa ELLI  SANTOSO   alias ELLI Bin SULISTIYO pada hari Kamis  tanggal 15 Desember  2016 sekira pukul 20.00 WIB  dan hari Jumat tanggal 16 Desember  2016 sekira pukul 01.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 bertempat  di  Jl. Singodongso Kel.Sanan Wetan Kota Blitar  atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu  sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No.36 Tahun 2009 , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

  •  Bahwa Terdakwa  pada hari Kamis  tanggal 15 Desember  2016 sekira pukul 20.00 WIB, telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan cara menjual kepada sdr. IMATUL INDRIANA sebanyak 4 bungkus yang masing-masing bungkus berisi 30 (tiga puluh) butir double L yang keseluruhannya berjumlah 120 (seratus dua puluh) butir double L dengan harga Rp.200.000,-( dua ratus ribu rupiah) ;
  •  Bahwa selain itu ,Terdakwa  pada hari Jumat  tanggal 16  Desember  2016 sekira pukul 01.30 WIB, telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan cara menjual kepada sdr. SATRIO WIBOWO sebanyak 1 bungkus yang berisi 26 (dua puluh enam)  butir double L dengan harga Rp.50.000,-( lima puluh  ribu rupiah) ;
  •  Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  secara Laboratoris Kriminalistik Surabaya Nomor : LAB.: 1159/NOF /2016  tanggal    5 Januari 2017 mengetahui disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 15273/2016/NOF , 15274/2016/NOF dan 15274/2016/NOF adalah benar  tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyaiefek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009

Pihak Dipublikasikan Ya