Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.B/2017/PN Blt | Abdul Rahman SH | ELLI SANTOSO Als ELLI Bin SULISTIYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Mar. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum | ||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.B/2017/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mar. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 112/B/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : Bahwa ia terdakwa ELLI SANTOSO alias ELLI Bin SULISTIYO pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 20.00 WIB dan hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016bertempat di Jl. Singodongso Kel.Sanan Wetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Surabaya Nomor : LAB.: 1159/NOF /2016 tanggal 5 Januari 2017 mengetahui disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 15273/2016/NOF , 15274/2016/NOF dan 15274/2016/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyaiefek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009.------------------------------------------------
Subsidair :
--------------Bahwa ia terdakwa ELLI SANTOSO alias ELLI Bin SULISTIYO pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 20.00 WIB dan hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 bertempat di Jl. Singodongso Kel.Sanan Wetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No.36 Tahun 2009 , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |