Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2017/PN Blt | PT. BPR JATIM | 1.Ahmad Suhadak 2.Rusliyana |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Nov. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2017/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Nov. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | <!--[if gte mso 9]><xml>
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat I dan II Kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 187.919.299,- (seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah); 4. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 187.919.299,- (seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah); ditambah denda/penalty sebesar Rp. 18.791.929,- (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu. Sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agungan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SKKT No. 952 tanggal 01 Oktober 2007 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
<!--[if gte mso 9]><xml>
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |