Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2016/PN Blt MUHAMAD FAIS ADAM PT. ADM Tbk. Jaksel Cq. PT. ADM Tbk. Cabang Blitar Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 01 Agu. 2016
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUHAMAD FAIS ADAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ADM Tbk. Jaksel Cq. PT. ADM Tbk. Cabang Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 Ayat (1) d dan h;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp. 84.653,880,00,-  (Delapan puluh empat juta enam ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh  rupiah) kepada PENGGUGAT;
  5. Menyatakan Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor kontrak : 031416200046 pada hari Selasa, tanggal Tujuh belas Bulan  Mei Tahun Dua ribu enam belas (17-05-2016)  Batal demi hukum;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak menyita/mengambil paksaKendaraan Merk/Type :    TOYOTA – CAMRY G 2.41 A/T. – Tahun : 2005 - No. Rangka : MR053BK3055501921. - No. Mesin : 2AZ3206024, Warna : Hitam, BPKB atas nama : H. Moc. Hasan Asy’Ari, SH. Tanpa Fiat Ketua Pengadilan;
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak