Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah Perjanjian jual beli tanah dan bangunan antara Penggugat dan Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menetapkan Penggugat adalah Pemilik sah Tanah beserta bangunan menurut Sertifikat hak Guna Bangunan No.13 surat ukur tanggal 21 Juli 2009 Nomor : 00023/ Purworejo/2009, seluas 70 m2 (tujuh puluh meter persegi ) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.29.43.09.00324 yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Sanankulon Desa Purworejo dengan batas-batas sebagai berikut : batas sebelah barat : Rumah Bu Fiki, sebelah utara : Rumah Bu Nike, sebelah timur : Rumah Bu Tukiyat, sebelah Selatan : Jalan Umum;
5.Memerintahkan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar untuk mencatat atas peralihan hak berdasarkan ketentuan pasal 55 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Blitar dalam perkara ini
6.Membebankan biaya menurut hukum |