Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah unit kendaraan :
Merk/Model/Warna: HINO/DUTRO 130 HD + DUMP/GRN HIJAU KOMBI ;
No. Polisi : N 9793 TM ;
No. Rangka : MJEC1JG43K5181089 ;
No. Mesin : W04DTRR71030 ;
Tahun Pembuatan : 2019 ;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
4.Menyatakan Berita Acara Serahan Terima Kendaraan No. 1598/BAST/2022 tertanggal 30 April 2022 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum maupun pembuktian ;
5.Menyatakan Tergugat tidak berhak menuntut Penggugat untuk melunasi sisa kredit secara langsung kepada Tergugat ;
6.Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan unit kendaraan :
Merk/Model/Warna: HINO/DUTRO 130 HD + DUMP/GRN HIJAU KOMBI ;
No. Polisi : N 9793 TM ;
No. Rangka : MJEC1JG43K5181089 ;
No. Mesin : W04DTRR71030 ;
Tahun Pembuatan : 2019 ;
Kepada Penggugat tanpa disertai syarat dan beban apapun ;
7.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara langsung dan tunai ;
8.Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Blitar atas unit kendaraan :
Merk/Model/Warna: HINO/DUTRO 130 HD + DUMP/GRN HIJAU KOMBI ;
No. Polisi : N 9793 TM ;
No. Rangka : MJEC1JG43K5181089 ;
No. Mesin : W04DTRR71030 ;
Tahun Pembuatan : 2019 ;
9.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi ;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; |