Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 27 Feb. 2014 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
23/PDT.G/2014/PN.BLT |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ANDRIAS al TAN KIEM LIONG |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUS SANTOS, SH. | ANDRIAS al TAN KIEM LIONG |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MIDJIONO al DJIE ING DING |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat supaya mengembalikan tanah milik Penggugat seperti tersebut pada sertifikat Hak Milik No. 44, luas 249 m², dalam keadaan seperti semula ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.236.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |