Dakwaan |
Dakwaan :
PRIMAIR
---------Bahwa terdakwa WIBOWO SETIAWAN Als GOREN Bin NILAM pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Dusun Darungan RT/RW: 004/001 Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 16.00 Wib terdakwa mendapat pesan/chat whatsapp (WA) dari saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM bermaksud ingin membeli sediaan farmasi jenis pil dobel L senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) lalu terdakwa beritahu dengan harga tersebut akan mendapatkan 10 (sepuluh) butir kemudian terdakwa beritahu jika transaksinya menunggu terdakwa pulang kerja. Pada sekira jam 18.30 Wib terdakwa kirim chat WA kepada saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM dengan memberitahukan jika terdakwa sudah pulang bekerja dan sudah berada di rumah. Pada pukul 19.00 Wib saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM mendatangi rumah terdakwa untuk bertransaksi/membeli pil dobel L lalu terdakwa diberikan uang pembelian senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), setelah uang terdakwa terima lalu terdakwa pergi ke kamar tidur untuk mengambil 10 (sepuluh) butir pil dobel L yang terdakwa masukkan ke dalam klip plastik, setelah selesai kemudian terdakwa berikan kepada saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM, Setelah 10 (sepuluh) butir pil dobel L diterima lalu saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM berpamitan pulang dan pergi meninggalkan terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu kepada saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM sudah 3 (tiga) kali diantaranya :
- Pada hari tanggal lupa awal bulan September 2024 sekira jam 18.30 Wib di rumah terdakwa WIBOWO SETIAWAN Als GOREN Bin NILAM yang beralamat di Dsn. Darungan Rt 04/I Ds. Darungan Kec. Kademangan Kab. Blitar, dengan harga yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa dan saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM.
- Pada hari Kamis tanggal 12 bulan September 2024 sekira jam 18.30 Wib di rumah terdakwa WIBOWO SETIAWAN Als GOREN Bin NILAM yang beralamat di Dsn. Darungan Rt 04/I Ds. Darungan Kec. Kademangan Kab. Blitar, dengan harga pembelian senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM mendapatkan pil dobel L sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir, seharusnya mendapatkan 30 (tiga puluh) butir pil dobel L lalu terdakwa memberikan bonus sebanyak 5 (lima) butir pil dobel L karena teman.
- Pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 19.00 Wib di rumah tersangka WIBOWO SETIAWAN Als GOREN Bin NILAM yang beralamat di Dsn. Darungan Rt 04/I Ds. Darungan Kec. Kademangan Kab. Blitar, dengan harga pembelian senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM mendapatkan pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil dobel L dengan paketan ecer paling kecil seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) mendapat 3 (Tiga) butir, Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapat 6 (enam) butir dan berlaku kelipatan.
- Bahwa Pil Dobel L yang diberikan terdakwa kepada saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08560/NOF/2024 barang bukti yang telah disisihkan untuk diperiksa adalah 1 (satu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,171 gram milik saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,299 gram milik terdakwa WIBOWO SETIAWAN Als GOREN Bin NILAM merupakan Triheksifenidil mempunyai efek sebagai anti parkinson termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat tanda register/ijin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa terdakwa WIBOWO SETIAWAN Als GOREN Bin NILAM pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Dusun Darungan RT/RW: 004/001 Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras ”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 16.00 Wib terdakwa mendapat pesan/chat whatsapp (WA) dari saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM bermaksud ingin membeli sediaan farmasi jenis pil dobel L senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) lalu terdakwa beritahu dengan harga tersebut akan mendapatkan 10 (sepuluh) butir kemudian terdakwa beritahu jika transaksinya menunggu terdakwa pulang kerja. Pada sekira jam 18.30 Wib terdakwa kirim chat WA kepada saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM dengan memberitahukan jika terdakwa sudah pulang bekerja dan sudah berada di rumah. Pada pukul 19.00 Wib saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM mendatangi rumah terdakwa untuk bertransaksi/membeli pil dobel L lalu terdakwa diberikan uang pembelian senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), setelah uang terdakwa terima lalu terdakwa pergi ke kamar tidur untuk mengambil 10 (sepuluh) butir pil dobel L yang terdakwa masukkan ke dalam klip plastik, setelah selesai kemudian terdakwa berikan kepada saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM, Setelah 10 (sepuluh) butir pil dobel L diterima lalu saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM berpamitan pulang dan pergi meninggalkan terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras kepada saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM sudah 3 (tiga) kali diantaranya :
- Pada hari tanggal lupa awal bulan September 2024 sekira jam 18.30 Wib di rumah terdakwa WIBOWO SETIAWAN Als GOREN Bin NILAM yang beralamat di Dsn. Darungan Rt 04/I Ds. Darungan Kec. Kademangan Kab. Blitar, dengan harga yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa dan saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM.
- Pada hari Kamis tanggal 12 bulan September 2024 sekira jam 18.30 Wib di rumah terdakwa WIBOWO SETIAWAN Als GOREN Bin NILAM yang beralamat di Dsn. Darungan Rt 04/I Ds. Darungan Kec. Kademangan Kab. Blitar, dengan harga pembelian senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM mendapatkan pil dobel L sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir, seharusnya mendapatkan 30 (tiga puluh) butir pil dobel L lalu terdakwa memberikan bonus sebanyak 5 (lima) butir pil dobel L karena teman.
- Pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 19.00 Wib di rumah tersangka WIBOWO SETIAWAN Als GOREN Bin NILAM yang beralamat di Dsn. Darungan Rt 04/I Ds. Darungan Kec. Kademangan Kab. Blitar, dengan harga pembelian senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM mendapatkan pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil dobel L dengan paketan ecer paling kecil seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) mendapat 3 (Tiga) butir, Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapat 6 (enam) butir dan berlaku kelipatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08560/NOF/2024 barang bukti yang telah disisihkan untuk diperiksa adalah 1 (satu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,171 gram milik saksi MOHAMMAD LUQMANUL KHAKIM dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,299 gram milik terdakwa WIBOWO SETIAWAN Als GOREN Bin NILAM merupakan Triheksifenidil mempunyai efek sebagai anti parkinson termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Bahwa peredaran obat keras wajib dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan wajib dengan resep dokter atau salinan resep yang ditulis dan disahkan oleh Apoteker.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat tanda register/ijin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Jo pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------- |