Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk :
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3505102606060570 yang semula tertulis bahwa nama Pemohon MESENI dirubah menjadi ALEK SUKAMTO;
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3505101207510001 yang semula tertulis MESENI dirubah/dibetulkan menjadi ALEK SUKAMTO;
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3505102606060570 kolom Ayah yang semula tertulis ALEX SUKAMTO dirubah/dibetulkan menjadi ALEK SUKAMTO;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |