Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
333/Pdt.P/2021/PN Blt MESENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 333/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 14 Jul. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MESENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk :
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3505102606060570 yang semula tertulis bahwa nama Pemohon MESENI dirubah menjadi ALEK SUKAMTO;
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3505101207510001 yang semula tertulis MESENI dirubah/dibetulkan menjadi ALEK SUKAMTO;
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3505102606060570 kolom Ayah yang semula tertulis ALEX SUKAMTO dirubah/dibetulkan menjadi ALEK SUKAMTO;  
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak