Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa NANIK HANDAYANI Binti SUKIYAT pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2022 bertempat di jalan umum Ds. Jeblog Kec. Talun Kab. Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telahmengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira jam 18.30 WIB terdakwa Nanik Handayani Binti Sukiyat telah mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol AG 5752 KBQ berboncengan dengan anaknya Mei Agi Yoga Santoso berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekitar 70 Km/jam beriringan dengan sepeda motor Honda Tiger nopol AG 3058 XP yang dikendarai oleh saksi Muchammad Choirul Rizal yang juga berjalan dari arah timur ke barat dengan posisi berada di depan sepeda motor Honda Vario nopol AG 5752 KBQ yang dikendarai oleh terdakwa dengan jarak sekitar 20 s/d 30 meter. Ketika memasuki jalan umum Ds. Jeblog Kec. Talun Kab. Blitar, tiba-tiba terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu sepeda motor Honda Tiger nopol AG 3058 XP yang dikendarai oleh saksi Muchammad Choirul Rizal telah menabrak seorang pejalan kaki yaitu korban bernama SLAMET yang sedang menyeberang jalan dari arah selatan ke utara jalan. Dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas dimana sepeda motor Honda Tiger nopol AG 3058 XP yang dikendarai oleh saksi Muchammad Choirul Rizal yang telah menabrak seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan tersebut maka saat itu seorang pejalan kaki yaitu korban SLAMET telah terjatuh dan tergeletak di jalan dan dalam waktu hampir bersamaan sepeda motor Honda Vario nopol AG 5752 KBQ yang dikendarai oleh terdakwa Nanik Handayani Binti Sukiyat yang berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan 70 Km/jam, karena kelalaiannya dan kurang hati-hatinya maka pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang pertama dimana sepeda motor Honda Tiger nopol AG 3058 XP yang telah menabrak seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan dan sudah jatuh tergeletak di jalan tersebut, saat itu terdakwa tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan kendaraannya dan berusaha untuk menghindar namun terdakwa tetap mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol AG 5752 KBQ dengan kecepatan sama yaitu 70 Km/jam sehingga sepeda motor Honda Vario nopol AG 5752 KBQ yang terdakwa kendarai telah melindas tubuh seorang pejalan kaki yang saat itu sudah jatuh tergeletak di jalan dan baru kemudian terdakwa menghentikan sepeda motornya di bagian bahu jalan sebelah selatan. Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas dimana sepeda motor Honda Tiger nopol AG 3058 XP yang dikendarai oleh saksi Muchammad Choirul Rizal yang sebelumnya telah menabrak seorang pejalan kaki yaitu korban Slamet dan kemudian terjatuh dan tergeletak dijalan dan kemudian disusul sepeda motor Honda Vario nopol AG 5752 KBQ yang dikendarai oleh terdakwa yang telah melindas tubuh korban Slamet yang sudah jatuh tergeletak di jalan, maka seorang pejalan kaki yaitu atas nama SLAMET telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah “ MARDI WALUYO “ Kota Blitar, hal mana sesuai dengan Visum Et Repertum No. 445/21.IPJ&F/410.205.4/2022 tanggal 19 Februari 2022, yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ANDIK SETIAWAN, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah “ MARDI WALUYO ” Kota Blitar. --------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |