INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2025/PN Blt | Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO.,S.H | 1.Kepala Kepolisian Resor Blitar Kota Cq Kasatreskrim Polres Blitar Kota 2.Kepala Kejaksaan Negeri Blitar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan TERMOHON sebagaimana yang tercantum Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan Nomor: Sp.Tap/18/IX/RES.1.14/ 2024/ Satreskrim, tanggal 24 September 2024 TIDAH SAH menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri;
4. Menghukum TURUT TERMOHON tunduk pada putusan perkara ini;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |