Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0477/Cab.Blt/VI/2017 tanggal 14 Juni 2017 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 47.353.603,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tiga rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 7.281.340,-(tujuh juta dua ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus empat puluh rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 5.682.432 (lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 60.317.375,- (enam puluh juta tiga ratus tujuh belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 298 atas nama RISTANTO yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |