Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
218/Pdt.P/2021/PN Blt SITI WAHYUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 218/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 06 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI WAHYUNI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.SITI WAHYUNI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk :
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505094607870004 yang semula tertulis: SITI WAHYUNI, lahir di Palembang pada tanggal 06 Juli 1987 dirubah/dibetulkan menjadi: SITI WAHYUNINGRUM, lahir di Musi Banyuasin pada tanggal 27 Juni 1986;
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KK Nomor: 3505091211080005 yang semula tertulis: SITI WAHYUNI, lahir di Palembang pada tanggal 06 Juli 1987 dengan nama Orang Tua (Ayah) TUKILAN dan (Ibu) SUTINI dirubah/dibetulkan menjadi: SITI WAHYUNINGRUM, lahir di Musi Banyuasin pada tanggal 27 Juni 1986; dengan nama Orang Tua (Ayah) SUYONO dan (Ibu) SUTINI;
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505CLT18031115561 yang semula tertulis: MUHAMMAD NUR RIFA’I anak ke satu laki-laki dari suami istri: SOLIKIN dengan SITI WAHYUNI dirubah/dibetulkan menjadi: MUHAMMAD NUR RIFA’I anak ke satu laki-laki dari suami istri: SOLIKIN dengan SITI WAHYUNINGRUM;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat dan dibetulkan sesuai dengan yang ada dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak