Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk :
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505094607870004 yang semula tertulis: SITI WAHYUNI, lahir di Palembang pada tanggal 06 Juli 1987 dirubah/dibetulkan menjadi: SITI WAHYUNINGRUM, lahir di Musi Banyuasin pada tanggal 27 Juni 1986;
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KK Nomor: 3505091211080005 yang semula tertulis: SITI WAHYUNI, lahir di Palembang pada tanggal 06 Juli 1987 dengan nama Orang Tua (Ayah) TUKILAN dan (Ibu) SUTINI dirubah/dibetulkan menjadi: SITI WAHYUNINGRUM, lahir di Musi Banyuasin pada tanggal 27 Juni 1986; dengan nama Orang Tua (Ayah) SUYONO dan (Ibu) SUTINI;
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505CLT18031115561 yang semula tertulis: MUHAMMAD NUR RIFA’I anak ke satu laki-laki dari suami istri: SOLIKIN dengan SITI WAHYUNI dirubah/dibetulkan menjadi: MUHAMMAD NUR RIFA’I anak ke satu laki-laki dari suami istri: SOLIKIN dengan SITI WAHYUNINGRUM;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat dan dibetulkan sesuai dengan yang ada dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |