Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa tutut Galih Prasetyo bin Yulianto (Alm ) bersama sama dengan KIKI RETNONINGTYAS binti EDI SANTOSO pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira jam 01.30 Wib , atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di Lokasi wisata Terasiring Dusun Tambimaron Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang ( saksi korban M Igo Ilham dan saksi korban Arvian Dinata Setya Aji ) jika kekerasan itu mengakibatkan luka luka perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------Berawal ketika pada hari Minggu tanggal 30 januari 2022 sekira pkl 21.00 WIB Terdakwa Tutut Puguh Prasetyo bersama dengan terdakwa Kiki Retnoningtyas, saksi Muhamad Ridwan Dika alias Jebor berada dirumah saksi Nugroho Budi Cahyono alias Becak ditempat itu mereka pesta minuman keras, selanjutnya mereka berpindah tempat di perempatan Tambimaron dengan melanjutkan pesta miras, kemudian terdakwa Tutut Galih Prasetyo menghubungi saksi korban M Igo Ilham agar datang dilokasi, ditempat tersebut lalu mereka terdakwa berkata kepada kepada saksi Arvian Dinata Setya Aji dengan kata kata untuk terdakwa Tutut “ Ngakuo koe SP To Ngaku Pora Kowe, lalu saksi Arvian jawab “ ora nyapo aku SP “ sambil Terdakwa Tutut Galih Galih Prasetyo memukuli saksi Arvian Dinata Setya Aji disuruh untuk mengaku namun saksi Arvian dinata Setya Aji tetap bilang kalau bukan SP lalu terdakwa Kiki Retnoningtyas mengakatan kepada saksi “ SP opo gelem ngaku lek ngaku pora yo ajur lalu saksi jawab “ ora terae aku yo ora “ kemudian terdakwa Tutut Galih Prasetyo ketika saksi Arvian Dinata Setya Aji datang langsung turun dari sepeda motor kemudian terdakwa langsung memukul wajah terdakwa menggunakan tangannya berkali kali( bersama-sama dengan terdakwa Kiki Retnoningtyas yang memegang jaket saksi dari belakang dan menyeret saksi Arvian dinata Adji serta menyeret dan memukulinya dari arah belakang kemudian menyuruh masuk ke jalan arah wisataterasiring yang gelap lalu terdakwa melakukan pemukulan berkali bali mengenai wajah dan kepala saksi korban Arvian Dinata Setya Aji dan menendang dengan menggunakan kaki kanannya mengenai pinggang kanan dan wajah sebanyak 2 kali kemudian mendengkul mata kanan sekali ,menendang mata kanan dari arah saming sekali kemudian sempat menabrak dengan menggunakan sepeda motor namun berhasil saksi hindari. Kemudian dilanjutkan oleh terdakwa Kiki Retoningtyas dengan menarik jaket kearah belakang dengan tanag kirinya dan memukulinkepala saksi dari belakang berkali-kali bersama sama dengan terdakwa Tutut Galih Prasteyo dengan cara mmekuli pula arah wajah depan kemudian mereka terdakwa menyuruh saksi dan saksi korban M Igoilham untuk duduk kemudian mereka melakukan pemukulan kembali mengenai wajah dan kepala berkali kali menggunakan kedua tangannya,
Sednagkan terhadap saksi korban M Igo ilham mereka terdakwa melakukan pemukulan mengenai bagian wajah menednag menggunakan kaki kanannya kemudian memegang jaket saksi korban dari belakang dan dengan tangan kanannya terdakwa Tutut memukuli kepala , punggung serta menyikutnya sedangkan terdakwa Kiki retnoningtyas memukul mulut saksikorban berkali kali sampai mulut saksi M Igo Ilhama berdarah selain itu juga menendang perut saksi korban .
Bahwa setelah mereka terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban M Igo Ilham dan saksi korban Arvian Dinata setya Aji terdakwa Tutut Galih Prasetyo bilang kepada mereka saksi korban agar tidak menceritakan ke orang tuanya ataupun melaporkannya ke Kepolisian
Bahwa kemudian mereka saksi korban melaporkan kejadian kepihak berwajib sebagaimana dengan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Binangun No 440/56/409.104.10/2022 tanggal 31 Januari 2022 yang ditandantangioleh dr Dewi Mitra dengan hasil pemeriksaan untuk saksi korban Arvian Ardinata Setya Aji dengan hasil pemeriksaan ,kesimpulan : Ditemukan luka memar pada kelopak mata bagian kanan dan kiri,luka lecet pada binir atas kemungkinan dikarenakan benda tumpul, untuk korban M Igo Ilham dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : ditemukan benjolan pada dahi bagian kanan luka lecet pada bibir atas dan bawah luka lecet pada pinggang bagian kirikemungkinan dikarenakan benda tumpul ..
------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) Ke- 1 KUHP |