Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
417/Pdt.P/2020/PN Blt PUGUH SASONGKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 417/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUGUH SASONGKO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
  • Merubah/membetulkan nama Orang Tua (Ayah) Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor: 3505151709060397 pada kolom Nama Orang Tua Pemohon yang semula tertulis: SAMIDI dan JEMINI dirubah/dibetulkan menjadi: SLAMET dan JEMINI;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak