Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon
Nomor: 3505-LT-31012025-0035 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 05 Juli 1967 telah lahir: KAMALUDIN anak ke-satu laki-laki dari Ayah MUHADJIR dan Ibu KASMIATI dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 05 Juli 1967 telah lahir: KAMALUDIN BIN MOHAJIK anak ke-satu laki-laki dari Ayah MOHAJIK dan Ibu KASMIATI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |