Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-13032024-0002 yang semula tertulis:
SISWANTO dirubah/ganti menjadi : SISWANTO BIN SUKADI
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan/mencatatkan dan mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Blitar, agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan untuk segera diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
4.Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |