Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2016/PN Blt SAMSUL HADI SH KAJAT Bin PONIYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 71/B./2016
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HADI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAJAT Bin PONIYEM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa KAJAT Bin PONIYEM pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekitar jam 09.00. Wib. dan hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar jam 08.30. Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015, bertempat di daerah Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, dimana didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal MAT YASIR Als. YASIR dan ANWAR SODIK Als. SODIK (terdakwa dalam berkas terpisah) setelah berhasil melakukan pencurian barang berupa 1 (satu) unit mesin diesel merk “Kubota” ukuran daya 8.5 PK, warna merah kombinasi silver (mesin untuk membajak sawah) di area persawahan yang terletak di Desa Temenggungan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, kemudian MAT YASIR menghubungi terdakwa melalui hand phone yang pada intinya meminta bantuan untuk menjualkan barang hasil pencurian tersebut didaerah Mojokerto karena sebelumnya terdakwa pernah berhasil membantu menjualkan barang pencurian dengan jenis yang sama di daerah tersebut, dan terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan barang pencurian tersebut;

Kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Mojokerto dengan mengendarai Bis, kemudian terdakwa bertemu dengan MAT YASIR dan ANWAR SODIK di sebuah warung di Desa Kauman Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, dimana waktu itu MAT YASIR dan ANWAR SODIK datang ke wilayah Mojokerto dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. AG 932 AN, yang pada bagian kursi paling belakang sudah ada barang berupa 1 (satu) unit mesin diesel merk “Kubota” ukuran daya 8.5 PK warna merah kombinasi silver, yang diperoleh dari hasil pencurian;

Namun ketika berada di warung tersebut diatas terdakwa dan MAT YASIR serta ANWAR

 

 

 

 

 

 

SODIK sudah diketahui oleh Petugas Kepolisian, sehingga terdakwa serta yang lainnya dan barang buktinya dilakukan penangkapan sampai menjadi perkara ini.

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya