Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.B/2016/PN Blt | SAMSUL HADI SH | KAJAT Bin PONIYEM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Mar. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Feb. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 71/B./2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa KAJAT Bin PONIYEM pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekitar jam 09.00. Wib. dan hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar jam 08.30. Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015, bertempat di daerah Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, dimana didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal MAT YASIR Als. YASIR dan ANWAR SODIK Als. SODIK (terdakwa dalam berkas terpisah) setelah berhasil melakukan pencurian barang berupa 1 (satu) unit mesin diesel merk “Kubota” ukuran daya 8.5 PK, warna merah kombinasi silver (mesin untuk membajak sawah) di area persawahan yang terletak di Desa Temenggungan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, kemudian MAT YASIR menghubungi terdakwa melalui hand phone yang pada intinya meminta bantuan untuk menjualkan barang hasil pencurian tersebut didaerah Mojokerto karena sebelumnya terdakwa pernah berhasil membantu menjualkan barang pencurian dengan jenis yang sama di daerah tersebut, dan terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan barang pencurian tersebut; Kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Mojokerto dengan mengendarai Bis, kemudian terdakwa bertemu dengan MAT YASIR dan ANWAR SODIK di sebuah warung di Desa Kauman Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, dimana waktu itu MAT YASIR dan ANWAR SODIK datang ke wilayah Mojokerto dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. AG 932 AN, yang pada bagian kursi paling belakang sudah ada barang berupa 1 (satu) unit mesin diesel merk “Kubota” ukuran daya 8.5 PK warna merah kombinasi silver, yang diperoleh dari hasil pencurian; Namun ketika berada di warung tersebut diatas terdakwa dan MAT YASIR serta ANWAR
SODIK sudah diketahui oleh Petugas Kepolisian, sehingga terdakwa serta yang lainnya dan barang buktinya dilakukan penangkapan sampai menjadi perkara ini.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke- 1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |