Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2016/PN Blt MASHUDA 1.DSP. Unit Kredit Mikro Koordinator Wilayah Malang.
2.SUNGKONO MALIK
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 07 Sep. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASHUDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DSP. Unit Kredit Mikro Koordinator Wilayah Malang.
2SUNGKONO MALIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Malang
2Kepolisian Resort Blitar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Lelang sesuai Risalah Lelang Nomor : 491/2013 yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II terhadap Obyek Sengketa tanggal 24 April 2013 di Kantor Turut Tergugat I, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 491/2013 tanggal 24 April 2013 tidak Mempunyai Kekuatan Hukum yang Sah / Batal Demi Hukum;
  5. Menyatakan Tergugat II sebagai Pembeli yang tidak beritikad baik ;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar Kerugian Material Penggugat senilai Rp.6.000,- (Enam Ribu Rupiah) secara tunai kepada Penggugat setelah Putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar Kerugian Immaterial Penggugat senilai Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) secara tunai kepada Penggugat setelah Putusan ini;
  8. Menyatakan kepada : Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II maupun Pihak lain : Kantor Penyelenggara Negara RI / Pemerintah Pusat sampai Pemerintahan Desa, juga termasuk TNI, dan (PPAT / Pejabat Pembuat Akte Tanah) yang hendak mengosongkan /  menguasai Obyek Sengketa agar tidak melaksanakan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  9. Menunda / menangguhkan permohonan Eksekusi terhadap Obyek Sengketa sebelum Gugatan ini Mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap;
  10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat maupun Pihak Lain yang menguasai Obyek Sengketa agar tunduk pada Putusan ini;
  11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak