Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Lelang sesuai Risalah Lelang Nomor : 491/2013 yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II terhadap Obyek Sengketa tanggal 24 April 2013 di Kantor Turut Tergugat I, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 491/2013 tanggal 24 April 2013 tidak Mempunyai Kekuatan Hukum yang Sah / Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Tergugat II sebagai Pembeli yang tidak beritikad baik ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar Kerugian Material Penggugat senilai Rp.6.000,- (Enam Ribu Rupiah) secara tunai kepada Penggugat setelah Putusan ini;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar Kerugian Immaterial Penggugat senilai Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) secara tunai kepada Penggugat setelah Putusan ini;
- Menyatakan kepada : Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II maupun Pihak lain : Kantor Penyelenggara Negara RI / Pemerintah Pusat sampai Pemerintahan Desa, juga termasuk TNI, dan (PPAT / Pejabat Pembuat Akte Tanah) yang hendak mengosongkan / menguasai Obyek Sengketa agar tidak melaksanakan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menunda / menangguhkan permohonan Eksekusi terhadap Obyek Sengketa sebelum Gugatan ini Mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat maupun Pihak Lain yang menguasai Obyek Sengketa agar tunduk pada Putusan ini;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|