Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat I dan II Kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 172.942.192,- (seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp.172.942.192,- (seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);ditambah denda/penalty sebesar Rp. 15.722.017,- (lima belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh belas rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agungan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SKKT No. 02851 tanggal 28-05-2012 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
|