Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Karangtengah Kota Blitar, pada tanggal 14-8-2005 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama ISBANI karena sakit dan dikebumikan di Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama ISBANI tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |