Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
302/Pid.Sus/2024/PN Blt | RR HARTINI, S.H. | MASYUDI Als. PAIDI bin MESELAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 302/Pid.Sus/2024/PN Blt |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2472/M.5.22/Enz.2/10/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU --------Bahwa ia terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar telah memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dmaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------- -------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didesa Pojok Kecamatan Ponggok kabupaten Blitar sering terdapat peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L , kemudian mendalami informasi trsebut dan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira jam 00.30 WIB diwarung kopi berhasil mengamankan saksi SYAHWIDI yang kedapatan membawa dan menyimpan 39 (tigapuluh Sembilan) butir pil dobel L dan ketika dilakukan interogasi menjelaskan jika pil dobel L tersebut didapat dengan cara membeli kepada terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN . Kemudian petugas berhasil mengamankan terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN yang mengakui terus terang perbuatannya telah menjual atau mengedarkan pil dobel L kepada saksi SYAHWIDI ------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas saksi SYAHWIDI telah mengirim pesan chat WA kepada terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN dengan HP merk OPPO A1K nomor simcard 081547200364 bermaksud untuk membeli pil dobelL seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudan saksi SYAHWIDI disuruh datang kerumah terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN untuk transaksi karena pil dobel L sudah tersedia dan saksi SYAHWIDI menyetujuinya. . Kemudian saksi SYAHWIDI mendatangi rumah terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN dan keduanya mengobrol sebentar kemudian terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN masuk kedalam kamar sebentar dan keluar lagi sambil membawa 3 (tiga) klip plastic berisi pil dobel L masing-masing berisi 20 (duapuluh) butir total 60 (enam puluh) butir yang selanjutnya diberikan kepada saksi SYAHWIDI . Setelah barang diterima selanjutnya saksi SYAHWIDI membayar uang pembelian sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi pulang kerumahnya . Bahwa saksi SYAHWIDI membeli pil dobel L tersebut untuk dikonsumsi sendiri, Bahwa terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN mendapatkan pil dobel L tersebut dari saksi MEKY NUR ARIFIN Als MEKI Bin (Alm) MISKAL sebanyak 500 (lima ratus ) butir dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan sudah mendapatkan keuntungan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) . Bahwa ketika terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN tertangkap telah didapati :
Bahwa terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang apoteker maupaun dalam hal meracik obat serta tidak mengetahui apa manfaat maupun khasiat dari pil dobel L tersebut Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab.05516/NOF/2024 tanggal duapuluh dua Juli 2024 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 17088/2024/NOF dan 17089/2024/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Datar Obat keras Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ATAU KEDUA -------Bahwa ia terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat 1 yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didesa Pojok Kecamatan Ponggok kabupaten Blitar sering terdapat peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L , kemudian mendalami informasi trsebut dan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira jam 00.30 WIB diwarung kopi berhasil mengamankan saksi SYAHWIDI yang kedapatan membawa dan menyimpan 39 (tigapuluh Sembilan) butir pil dobel L dan ketika dilakukan interogasi menjelaskan jika pil dobel L tersebut didapat dengan cara membeli kepada terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN . Kemudian petugas berhasil mengamankan terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN yang mengakui terus terang perbuatannya telah menjual atau mengedarkan pil dobel L kepada saksi SYAHWIDI ------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas saksi SYAHWIDI telah mengirim pesan chat WA kepada terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN dengan HP merk OPPO A1K nomor simcard 081547200364 bermaksud untuk membeli pil dobelL seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudan saksi SYAHWIDI disuruh datang kerumah terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN untuk transaksi karena pil dobel L sudah tersedia dan saksi SYAHWIDI menyetujuinya. . Kemudian saksi SYAHWIDI mendatangi rumah terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN dan keduanya mengobrol sebentar kemudian terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN masuk kedalam kamar sebentar dan keluar lagi sambil membawa 3 (tiga) klip plastic berisi pil dobel L masing-masing berisi 20 (duapuluh) butir total 60 (enam puluh) butir yang selanjutnya diberikan kepada saksi SYAHWIDI . Setelah barang diterima selanjutnya saksi SYAHWIDI membayar uang pembelian sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi pulang kerumahnya . Bahwa saksi SYAHWIDI membeli pil dobel L tersebut untuk dikonsumsi sendiri, Bahwa terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN mendapatkan pil dobel L tersebut dari saksi MEKY NUR ARIFIN Als MEKI Bin (Alm) MISKAL sebanyak 500 (lima ratus ) butir dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan sudah mendapatkan keuntungan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) . Bahwa ketika terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN tetangkap telah didapati :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab.05516/NOF/2024 tanggal duapuluh dua Juli 2024 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 17088/2024/NOF dan 17089/2024/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Datar Obat keras Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |