Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 12 Apr. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Sewa Menyewa |
Nomor Perkara |
40/Pdt.G/2017/PN Blt |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ir. STEFANUS SANTORO LUKITO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Drs. H. BAMBANG ARJUNO, SH | Ir. STEFANUS SANTORO LUKITO | 2 | EKO INDARTONO.S.H | Ir. STEFANUS SANTORO LUKITO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | YENNY KARNADI | 2 | YULI RAHAYU | 3 | SUSAN KARNADI | 4 | KHO LOK DJUAN | 5 | FINDAYANI | 6 | KHO LOK KHOEN alias EDWARD KOEN | 7 | Kepala Dinas Badan Pertanahan Kota Blitar |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sertipikat hak milik Nomor 01673 atas nama Yuli Rahayu (Tergugat II) dengan Susan Karnadi (Tergugat III)adalah berasal dari harta asal merupakan aset keluarga dari pemberian orang tua Penggugat bernama Kho Kay Hoo.alm dan ibu Tan Siek Fei.alm untuk kepentingan usaha dan kesejahteraan keluarga;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, bersama-sama mengingkari tidak menepati janjikeputusan hasil kemufakatan keluargaPenggugat pada tahun 1977 agar aset keluarga tentang status kepemilikan hak tetap atas nama hak milik tetap dari keluarga Penggugat;
- Menyatakan sertipikat hak milik Nomor 01673 atas nama Yuli Rahayu (Tergugat II) dengan Susan Karnadi (Tergugat III) batal dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I (Yenny Karnadi), Tergugat II (Yuli Rahayu) dengan Tergugat III (Susan Karnadi) dengan segala cara menurut hukum untuk menyerahkan mengembalikan aset keluarga kepada Penggugat bersama-sama saudaranya sebagai pemegang hak milik terhadap tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen terletak di Jalan Merdeka Nomor 63, Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, tercatat sertipikat hak milik Nomor 01673 atas nama Tergugat II (Yuli Rahayu) dengan Susan Karnadi (Tergugat III);
- Menyatakan jika aset keluarga sebagaimanan tersebut ada Petitum angka 2 (dua) diatasbillamana jika Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak bersedia mengembalikan dengan suka rela kepada Penggugatsupaya dijual lelang dimuka umum oleh Pengadilan Negeri Blitar dan hasilnya dibagikan kepada saudara-saudara kandung Penggugat dan kepada ahli waris bagi saudara yang sudah meninggal dunia dengan bagian masing – masing sama nilainya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam proses penyelesian perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |