Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505-LU-03122018-0002 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 08 Oktober 2018 telah lahir: SHABIYA TATJANA AQILA dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 08 Oktober 2018 telah lahir: SHABIYA TATJANA KAFA;
-Merubah/mengganti nama anak Pemohon pada KK Nomor: 3505011008062180 yang semula tertulis: SHABIYA TATJANA AQILA dirubah/diganti menjadi: SHABIYA TATJANA KAFA;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |