Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2016/PN Blt SAMSUL HADI 1.PT. PRATAMA MUKTI SEMBADA
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kota Blitar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSUL HADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PRATAMA MUKTI SEMBADA
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kota Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan, menyatakan bahwa pihak TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menetapkan, menyatakan bahwa sah secara hukum atas hak pihak PENGGUGAT sepenuhnya sebagai Konsumen Perumahan untuk mendapatkan pelayanan informasi data obyek tanah perumahan yang dibelinya secara benar, jelas dan jujur dari pihak TERGUGAT sebagai Pelaku Usaha Perumahan;
  4. Menetapkan, menyatakan bahwa sah secara hukum atas kewajiban  TERGUGAT sebagai Pelaku Usaha Perumahan untuk memberikan pelayanan informasi data obyek tanah perumahan secara benar, jelas dan jujur kepada pihak PENGGUGAT sebagai Konsumen Perumahan, dan yang sedemikian itu, maka memerintahkan kepada  TERGUGAT sebagai Pelaku Usaha Perumahan untuk memberikan berkas fotocopy sertifikat tanah perumahan yang terletak di Perumahan Griya Kenari Asri Blok A-11, Jalan Kabaena, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan - Kota Blitar, kepada pihak PENGGUGAT sebagai Konsumen Perumahan sebagaimana yang telah dimohonkannya;
  5. Menetapkan secara provisional, menyatakan sah dan berharga, serta meletakkan sita eksekusi (Executorial Beslag) terhadap obyek tanah perumahan yang terletak di Perumahan Griya Kenari Asri Blok A-11, Jalan Kabaena, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan - Kota Blitar, sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dan oleh karenanya, untuk penetapan putusan secara provisional ini kiranya dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lain (Uitvoorbaar bij Voorraad);
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum pihak TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak