Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan,menyatakan bahwa nama ILHAM FATIAH,jenis kelamin laki-laki,lahir di Kab.Blitar,pada tanggal 21 mei 2008,anak kandung ke II(dua) dari perkawinan antara pemohon (SUPANGAT) dengan SARIYEM;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Blitar untuk mencatat register kelahiran yang diperuntukkan untuk itu dan atau sekaligus menerbitkan akta kelahiran yang bersangkutan;
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon.
|