Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
754/PDT.P/2013/PN.BLT SUPANGAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 754/PDT.P/2013/PN.BLT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPANGAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan,menyatakan bahwa nama ILHAM FATIAH,jenis kelamin laki-laki,lahir di Kab.Blitar,pada tanggal 21 mei 2008,anak kandung ke II(dua) dari perkawinan antara pemohon (SUPANGAT) dengan SARIYEM;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Blitar untuk mencatat register kelahiran yang diperuntukkan untuk itu dan atau sekaligus menerbitkan akta kelahiran yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak