Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.B/2016/PN Blt Santosa Hadi Pranawa, S.H. SANTOSO Als KLITIK Bin SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 378/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 403/B/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Santosa Hadi Pranawa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTOSO Als KLITIK Bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR      :

      Bahwa ia terdakwa SANTOSO ALIAS KLITIK BIN SUTRISNO, pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2016 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei Tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di Jalan Depan Stasiun Kereta Api Kota Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa ditemui oleh saksi SUPRI di Jalan Depan Stasiun Kereta Api Kota Blitar dengan maksud untuk membeli tablet Double L kepada terdakwa, kemudian saksi SUPRI menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi SUPRI untuk membeli tablet Double L AGUS (DPO), kemudian setelah terdakwa bertemu AGUS (DPO) lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan setelah AGUS (DPO) menerima uang dari terdakwa, lalu AGUS (DPO) menyerahkan 50 (lima puluh) butir tablet Double L kepada terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa menerima 50 ( lima puluh) butir tablet Double L dari AGUS (DO), lalu terdakwa pergi meninggalkan AGUS (DPO) untuk menemui saksi SUPRI yang menunggu di Jalan Depan Stasiun Kereta Api Kota Blitar, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saski SUPRI lalu terdakwa mnyerahkan  50 (lima puluh) butir tablet Double L kepada saksi SUPRI, selanjutnya setelah saksi SUPRI menerima 50 (lima puluh) butir tablet Double L tersebut, lalu terdakwa oleh saksi SUPRI diberi 3 (tiga) butir tablet Double L, setelah terdakwa diberi 3 (tiga) butir tablet Doubl L lalu dikonsumsinya. Dan setelah terdakwa mengkonsumsi tablet Doubl L tersebut, kemudian terdakwa diajak oleh saksi SUPRI ke rumahnya di Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar untuk pesta miras, dan disaat pesta miras tersebut tiba – tiba Petugas dari Polres Blitar datang menggerebeknya, setelah Petugas dari Polres Blitar mengamankan saksi SUPRI kedapatan memiliki 1(satu) kantong tablet Double L di dalam sakunya dan saksi SUPRI menjelaskan kalau 1(satu) kantong tablet Double L tersebut di dapat dari terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi SUPRI serta barang bukti di bawa ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut. Bahwa  berdasarkan. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  NO.LAB : 5679 / NOF / 2016 tanggal, 29 Juni 2016, diterangkan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : --

            -  8325/2016/NOF : berupa tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,818 gram milik saksi SUPRI tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

         SUBSIDIAIR    :

   Bahwa ia terdakwa SANTOSO ALIAS KLITIK BIN SUTRISNO, pada waktu dan tempat sebagimana tersebut dalam dakwaan Primair diatas,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa ditemui oleh saksi SUPRI di Jalan Depan Stasiun Kreta Api Kota Blitar dengan maksud untuk membeli tablet Double L kepada terdakwa, kemudian saksi SUPRI menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi SUPRI untuk membeli tablet Double L AGUS (DPO), kemudian setelah terdakwa bertemu AGUS (DPO) lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan setelah AGUS (DPO) menerima uang dari terdakwa, lalu AGUS (DPO) menyerahkan 50 (lima puluh) butir tablet Double L kepada terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa menerima 50 ( lima puluh) butir tablet Double L dari AGUS (DO), lalu terdakwa pergi meninggalkan AGUS (DPO) untuk menemui saksi SUPRI yang menunggu di Jalan Depan Stasiun Kereta Api Kota Blitar, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saski SUPRI lalu terdakwa mnyerahkan  50 (lima puluh) butir tablet Double L kepada saksi SUPRI, selanjutnya setelah saksi SUPRI menerima 50 (lima puluh) butir tablet Double L tersebut, lalu terdakwa oleh saksi SUPRI diberi 3 (tiga) butir tablet Double L, setelah terdakwa diberi 3 (tiga) butir tablet Doubl L lalu dikonsumsinya. Dan setelah terdakwa mengkonsumsi tablet Doubl L tersebut, kemudian terdakwa diajak oleh saksi SUPRI ke rumahnya di Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar untuk pesta miras, dan disaat pesta miras tersebut tiba – tiba Petugas dari Polres Blitar datang menggerebeknya, setelah Petugas dari Polres Blitar mengamankan saksi SUPRI kedapatan memiliki 1(satu) kantong tablet Double L di dalam sakunya dan saksi SUPRI menjelaskan kalau 1(satu) kantong tablet Double L tersebut di dapat dari terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi SUPRI serta barang bukti di bawa ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut. Bahwa  berdasarkan. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  NO.LAB : 5679 / NOF / 2016 tanggal, 29 Juni 2016, diterangkan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : --

       -  8325/2016/NOF : berupa tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,818 gram milik saksi SUPRI tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya