Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan bahwa Pemohon SISMA PURBANINGRUM, Perempuan, Lahir di Blitar tanggal 08 Maret 1982 salah dan yang benar NINGSIH, Perempuan, Blitar 08-03-1988 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan atau turunan Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kantor Imigrasi untuk dicatat tentang pembetulan nama dan kelahiran tersebut pada Register yang berlaku untuk itu yang kini sedang berjalan ;
- Menetapkan menurut hukum segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
|