1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dsn. Pancir RT. 002 RW 007 Ds. Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar pada tanggal 15 Januari 2010 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama MARMI karena SAKIT dan dikebumikan di Dsn Pancir RT. 002 RW 007 Ds Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MARMI tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |