Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT dalam hal transaksi hutang piutang dimana PENGGUGAT sebagai Kreditur dan PARA TERGUGAT sebagai Debitur, sebagai mana dimaksud dalam Surat Perjanjian Jaminan dan Hutang tertanggal 6 Juni 2003;
- Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan tindakan ingkarjanji/wanprestasi karena tidak membayar keseluruhan jumlah hutangnya sebesar Rp.768.750.000,- (tujuh ratus enampuluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan tindakan ingkar janji/wanprestasi atas Perjanjian Jaminan dan Hutang tanggal 6 Juni 2003;
- Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan tindakan ingkarjanji terhadap Surat Pernyataan yang telah dibuatnya pada tanggal 6 Juni 2003;
- Menyatakan sah dan berhargannya sertipikat rumah yang menjadi jaminan/agunan sebagai pembayaran hutang-hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan nilai ke 2 (dua) agunan tersebut sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adapun agunan yang dimaksud adalah:
- Sertipikat Hak Milik No.2123 atas nama YULIA, berlokasi di Jl.Borobudur No.48 Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No.507 atas nama YULIA, berlokasi di Perum Pakunden blok EX/11 Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
- Menyatakan sah dan berharganya SURAT PERJANJIAN JAMINAN DAN HUTANG tertanggal 6 Juni 2003 serta SURAT PERNYATAAN tertanggal 6 Juni 2003;
- Menyatakan sah dan berharganya KWITANSI-KWITANSI tertanggal 6 Juni 2003;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan kewajibannya membayar lunas semua hutang beserta bunganya tanpa syarat sebesar Rp.768.750.000,- (tujuh ratus enampuluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan untuk menjual secara Lelang jaminan/agunan PARA TERGUGAT berupa 2 (dua) rumah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya sepenuhnya digunakan sebagai pembayaran terhadap hutang-hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, adapun 2 (dua) rumah dimaksud adalah;
- Sertipikat Hak Milik No.2123 atas nama YULIA, berlokasi di Jl.Borobudur No.48 Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No.507 atas nama YULIA, berlokasi di Perum Pakunden blok EX/11 Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun inmateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Ganti rugi materiil berupa keseluruhan jumlah hutang sebesar Rp.768.750.000,- (tujuh ratus enampuluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Ganti rugi inmateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, terhitung seja putusan ini dibacakan;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilunasinnya seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi (uitvourbaar bij voorraad);
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Blitar dan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud dan tujuan dari gugatan ini (ex aequo et bono).
|