Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.Sus/2020/PN Blt BAMBANG SUPARYANTO.,S.H. MIFTAHUL HUDA Bin Alm. IMAM SARDI SHOBARUDIN SAFI'I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 274/Pid.Sus/2020/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan APB-1225/M.5.22/Euh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG SUPARYANTO.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAHUL HUDA Bin Alm. IMAM SARDI SHOBARUDIN SAFI'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
Bahwa ia  terdakwa MIFTAHUL HUDA Bin IMAM SARDI SHOBARUDIN SAFI’I (alm) pada Hari Sabtu tanggal 07  Desember  2019 sekitar jam 06.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2019 bertempat di jalan umum Ds. Pagergunung, Kec. Kesamben, Kab. Blitar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu-lintas Menimbulkan Kerusakan Ken-daraan dan/atau Barang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 229 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya kendaraan bus merek Scania K114 Nopol AG-7555-UR yang disopiri oleh terdakwa MIFTAHUL HUDA membawa penumpang rombongan Kelompok Kerja Kepala TK Kec. Tulungagung (kurang lebih berjumlah 45 orang) berjalan dari arah barat menuju arah timur, pada saat berada di jalan umum Ds. Pagergunung, Kec. Kesamben, Kab. Blitar, terdakwa berniat mendahului 2 (dua) unit sepeda motor yang ada di depannya (berjalan searah dengan bus terdakwa).
Bahwa terdakwa MIFTAHUL HUDA sebenarnya mengetahui adanya sepeda motor merek Honda Nopol AG-3094-KBB dikendarai oleh korban RIDWAN yang berbo-cengan dengan korban KASIATIN berjalan dari arah yang berlawanan (dari arah timur menuju kearah barat) namun terdakwa tetap berniat mendahului 2 (dua) unit sepeda motor yang ada di depannya (berjalan searah dengan bus terdakwa) sehingga pada saat berada di sebelah kanan as jalan (bus yang disopiri oleh terdakwa belum berhasil mendahului 2 (dua) unit sepeda motor yang ada di depannya), bus tersebut menabrak bagian depan sepeda motor merek Honda No-pol AG-3094-KBB yang dikendarai oleh korban RIDWAN yang sedang berbocengan dengan korban KASIATIN yang melaju dari arah berlawanan (dari arah timur menuju kearah barat)..
Bahwa setelah menabrak sepeda motor merek Honda Nopol AG-3094-KBB yang dikendarai oleh korban RIDWAN yang berbocengan dengan korban KASIATIN, terdakwa MIFTAHUL HUDA  tidak berusaha melakukan pengereman dan membanting stir bus kearah kiri melainkan terus membiarkan bus melaju kearah kanan dikarenakan terdakwa melihat di sebelah kiri jalan ada sebuah truck yang berhenti dipinggir jalan, akibatnya bus tersebut mena-brak pembatas jembatan dan terperosok ke dalam sungai yang berada di selatan jalan.
Bahwa kecelakaan lalu-lintas antara kendaraan bus merek Scania K114 Nopol AG-7555-UR yang disopiri oleh terdakwa MIFTAHUL HUDA dengan sepeda motor merek Honda Nopol AG-3094-KBB  menimbulkan kerusakan barang yaitu kendaraan bus merek Scania K114 Nopol AG-7555-UR mengalami rusak (ringsek) pada bagian depan sedangkan sepeda motor merek Honda Nopol AG-3094-KBB mengalami rusak (ringsek) pada semua ba-gian
Bahwa situasi lalu-lintas dan cuaca sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu-lintas antara kendaraan bus merek Scania K114 Nopol AG-7555-UR dengan sepeda mo-tor merek Honda Nopol AG-3094-KBB dalam keadaan sepi, cuaca cerah serta tidak turun hu-jan sehingga terdakwa MIFTAHUL HUDA dapat melihat ada sepeda motor merek Honda Nopol AG-3094-KBB berjalan dari arah timur menuju kearah barat (berlawanan arah dengan bus yang disopiri terdakwa).
Bahwa kondisi jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu-lintas antara kendaraan bus merek Scania K114 Nopol AG-7555-UR dengan sepeda motor merek Honda Nopol AG-3094-KBB dalam kondisi jalan beraspal baik, permukaan jalan kering, ada bahu jalan, rambu lalu-lintas ada dan marka jalan berupa gatis lurus tidak terputus-putus di tengah as jalan di-mana terdakwa MIFTAHUL HUDA  mengetahui artinya tidak boleh mendahului kendaraan yang ada di depannya.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
 DAN
KEDUA
Bahwa ia  terdakwa MIFTAHUL HUDA Bin IMAM SARDI SHOBARUDIN SAFI’I (alm) pada Hari Sabtu tanggal 07  Desember  2019 sekitar jam 06.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2019 bertempat di jalan umum Ds. Pagergunung, Kec. Kesamben, Kab. Blitar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu-lintas Menimbulkan Korban Luka Rin-gan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 229 ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya kendaraan bus merek Scania K114 Nopol AG-7555-UR yang disopiri oleh terdakwa MIFTAHUL HUDA membawa penumpang rombongan Kelompok Kerja Kepala TK Kec. Tulungagung (kurang lebih berjumlah 45 orang) berjalan dari arah barat menuju arah timur, pada saat berada di jalan umum Ds. Pagergunung, Kec. Kesamben, Kab. Blitar, terdakwa berniat mendahului 2 (dua) unit sepeda motor yang ada di depannya (berjalan searah dengan bus terdakwa).
Bahwa terdakwa MIFTAHUL HUDA sebenarnya mengetahui adanya sepeda motor merek Honda Nopol AG-3094-KBB dikendarai oleh korban RIDWAN yang berbo-cengan dengan korban KASIATIN berjalan dari arah yang berlawanan (dari arah timur menuju kearah barat) namun terdakwa tetap berniat mendahului 2 (dua) unit sepeda motor yang ada di depannya (berjalan searah dengan bus terdakwa) sehingga pada saat berada di sebelah kanan as jalan (bus yang disopiri oleh terdakwa belum berhasil mendahului 2 (dua) unit sepeda motor yang ada di depannya), bus tersebut menabrak bagian depan sepeda motor merek Honda No-pol AG-3094-KBB yang dikendarai oleh korban RIDWAN yang sedang berbocengan dengan korban KASIATIN yang melaju dari arah berlawanan (dari arah timur menuju kearah barat)..
Bahwa setelah menabrak sepeda motor merek Honda Nopol AG-3094-KBB yang dikendarai oleh korban RIDWAN yang berbocengan dengan korban KASIATIN, terdakwa MIFTAHUL HUDA  tidak berusaha melakukan pengereman dan membanting stir bus kearah kiri melainkan terus membiarkan bus melaju kearah kanan dikarenakan terdakwa melihat di sebelah kiri jalan ada sebuah truck yang berhenti dipinggir jalan, akibatnya bus tersebut mena-brak pembatas jembatan dan terperosok ke dalam sungai yang berada di selatan jalan.
Bahwa kecelakaan lalu-lintas antara kendaraan bus merek Scania K114 Nopol AG-7555-UR yang disopiri oleh tersangka MIFTAHUL HUDA dengan sepeda motor merek Honda Nopol AG-3094-KBB  telah  menimbulkan korban mengalami luka-luka  ringan yaitu :
1. Saksi HARATIK RIFKOH mengalami pendarahan luka lecet siku kanan dengan diameter sekitar satu koma lima centimeter dan benkak kepala bagian kanan depan dengan diameter sekitar tiga centimeter akibat kecelakaan.
2. saksi ENDANG SETYO BUDII ASTUTI mengalami  luka memar pada pergelangan kaki kanan, diduga akibat permukaan tumpul.
3. saksi SANTHI DIARY KASIH mengalami  luka babras/lecet pada punggung kiri, diduga akibat permukaan tumpul.
4. saksi KOMARIYAH mengalami  luka robek diantara jari ke 4 dan 5 tangan kiri, diduga akibat permukaan tumpul, luka memar pada lutut kanan, diduga akibat permukaan tumpul.
5. saksi YULIARNI mengalami  tidak ditemukan jejas cidera yang berada pada korban, Cuma korban mengeluh nyeri di punggung disertai pusing selesai mengalami kecelakaan lalu-lintas.
6. saksi TRI SULISTYOWATI mengalami  luka babras/lecet pada paha kanan, diduga akibat permukaan tumpul.
7. saksi DHIANA KURNIASARI C. mengalami  luka lecet dan luka robek dengan ukuran sekitar dua centimeter di tungkai bawah kiri akibat kecelakaan.
8. saksi NANIK WARDII ASTUTIK mengalami  luka lebam pada bahu kiri kekerasan benda tumpul, cedera tersebut tidak mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.
9. saksi YASMINI mengalami  luka memar pada dagu kiri, tungkai bawah kiri diduga akibat permukaan tumpul, luka babras/lecet pada tungkai bawah kiri diduga akibat permukaan tumpul, luka robek pada daun telinga kiri diduga akibat permukaan tumpul.
10. saksi HENI S.W. ANDAYANI. mengalami  nyeri bahu kiri dan nyeri tekan perut bagian atas tengah akibat kecelakaan.
11. saksi ASRINING PUTRI UTAMI mengalami luka lebab pada bahu kanan, akibat kekerasan benda tumpul, cedera tersebut tidak mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.
12. saksi MUNGIN HARTUTIK mengalami cedera kepala dengan kondisi sakit parah, luka dikepala juga telah dijahit sebelumnya, luka lebam serta luka-luka babras yang kesemuanya akibat dari cedera kepala.
13. saksi RIYANTO mengalami  luka lebam pada lengan atau tangan akibat kekerasan benda tumpul, cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan
Bahwa luka-luka ringan yang diderita oleh para saksi akibat kecelakaan lalu-lintas antara kendaraan bus merek Scania K114 Nopol AG-7555-UR yang disopiri oleh tersangka MIFTAHUL HUDA dengan sepeda motor merek Honda Nopol AG-3094-KBB dapat diketahui dari hasil visum et repertum sebagai berikut :
a. berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/986/409.206/2019 tanggal 7 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ratnasari Rahayu, dokter pemeriksa pada RSUD “ Ngudi Waluyo “ Wlingi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi HARATIK RIFKOH diperoleh kesimpulan antara lain :  pendarahan luka lecet siku kanan dengan diameter sekitar satu koma lima centimeter dan benkak kepala bagian kanan depan dengan diameter sekitar tiga centimeter akibat kecelakaan.
b. berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/933/409.206/2019 tanggal 7 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yosi Rushan Rusli, dokter pemeriksa pada RSUD “ Ngudi Waluyo “ Wlingi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ENDANG SETYO BUDII ASTUTI diperoleh kesimpulan antara lain :  luka memar pada 
c. benar berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/994/409.206/2019 tanggal 7 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yosi Rushan Rusli, dokter pemeriksa pada RSUD “ Ngudi Waluyo “ Wlingi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi SANTHI DIARY KASIH diperoleh kesimpulan antara lain :  luka babras/lecet pada punggung kiri, diduga akibat permukaan tumpul.
d. berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/995/409.206/2019 tanggal 7 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yosi Rushan Rusli, dokter pemeriksa pada RSUD “ Ngudi Waluyo “ Wlingi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi KOMARIYAH diperoleh kesimpulan antara lain :  luka robek diantara jari ke 4 dan 5 tangan kiri, diduga akibat permukaan tumpul, luka memar pada lutut kanan, diduga akibat permukaan tumpul.
e. berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/998/409.206/2019 tanggal 7 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angga Pratama, dokter pemeriksa pada RSUD “ Ngudi Waluyo “ Wlingi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi YULIARNI diperoleh kesimpulan antara lain :  tidak ditemukan jejas cidera yang berada pada korban, Cuma korban mengeluh nyeri di punggung disertai pusing selesai mengalami kecelakaan lalu-lintas.
f. berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/992/409.206/2019 tanggal 7 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yosi Rushan Rusli, dokter pemeriksa pada RSUD “ Ngudi Waluyo “ Wlingi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TRI SULISTYOWATI diperoleh kesimpulan antara lain :  luka babras/lecet pada paha kanan, diduga akibat permukaan tumpul.
g. berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/984/409.206/2019 tanggal 7 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ratnasari Rahayu, dokter pemeriksa pada RSUD “ Ngudi Waluyo “ Wlingi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi DHIANA KURNIASARI C. diperoleh kesimpulan antara lain :  luka lecet dan luka robek dengan ukuran sekitar dua centimeter di tungkai bawah kiri akibat kecelakaan.
h. berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/990/409.206/2019 tanggal 7 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Michelle Gondokusumo, dokter pemeriksa pada RSUD “ Ngudi Waluyo “ Wlingi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi NANIK WARDII ASTUTIK diperoleh kesimpulan antara lain :  luka lebam pada bahu kiri kekerasan benda tumpul, cedera tersebut tidak mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.
i. berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/985/409.206/2019 tanggal 7 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yosi Rushan Rusli, dokter pemeriksa pada RSUD “ Ngudi Waluyo “ Wlingi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi YASMINI diperoleh kesimpulan antara lain :  luka memar pada dagu kiri, tungkai bawah kiri diduga akibat permukaan tumpul, luka babras/lecet pada tungkai bawah kiri diduga akibat permukaan tumpul, luka robek pada daun telinga kiri diduga akibat permukaan tumpul.
j. berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/983/409.206/2019 tanggal 7 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ratnasari Rahayu, dokter pemeriksa pada RSUD “ Ngudi Waluyo “ Wlingi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi HENI S.W. ANDAYANI. diperoleh kesimpulan antara lain :  nyeri bahu kiri dan nyeri tekan perut bagian atas tengah akibat kecelakaan.
k. berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/999/409.206/2019 tanggal 7 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Michelle Gondokusumo, dokter pemeriksa pada RSUD “ Ngudi Waluyo “ Wlingi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ASRINING PUTRI UTAMI diperoleh kesimpulan antara lain :  luka lebab pada bahu kanan, akibat kekerasan benda tumpul, cedera tersebut tidak mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.
l. berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/991/409.206/2019 tanggal 7 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angga Pratama, dokter pemeriksa pada RSUD “ Ngudi Waluyo “ Wlingi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi MUNGIN HARTUTIK diperoleh kesimpulan antara lain :  cedera kepala dengan kondisi sakit parah, luka dikepala juga telah dijahit sebelumnya, luka lebam serta luka-luka babras yang kesemuanya akibat dari cedera kepala.
m. berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/987/409.206/2019 tanggal 7 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Michelle Gondokusumo, dokter pemeriksa pada RSUD “ Ngudi Waluyo “ Wlingi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi RI-YANTO diperoleh kesimpulan antara lain :  luka lebam pada lengan atau tangan akibat kekerasan benda tumpul, cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan
Bahwa situasi lalu-lintas dan cuaca sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu-lintas antara kendaraan bus merek Scania K114 Nopol AG-7555-UR dengan sepeda mo-tor merek Honda Nopol AG-3094-KBB dalam keadaan sepi, cuaca cerah serta tidak turun hu-jan sehingga terdakwa MIFTAHUL HUDA dapat melihat ada sepeda motor merek Honda Nopol AG-3094-KBB berjalan dari arah timur menuju kearah barat (berlawanan arah dengan bus yang disopiri terdakwa).
Bahwa kondisi jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu-lintas antara kendaraan bus merek Scania K114 Nopol AG-7555-UR dengan sepeda motor merek Honda Nopol AG-3094-KBB dalam kondisi jalan beraspal baik, permukaan jalan kering, ada bahu jalan, rambu lalu-lintas ada dan marka jalan berupa gatis lurus tidak terputus-putus di tengah as jalan di-mana terdakwa MIFTAHUL HUDA  mengetahui artinya tidak boleh mendahului kendaraan yang ada di depannya.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
 DAN
KETIGA 
Bahwa ia  terdakwa MIFTAHUL HUDA Bin IMAM SARDI SHOBARUDIN SAFI’I (alm) pada Hari Sabtu tanggal 07  Desember  2019 sekitar jam 06.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2019 bertempat di jalan umum Ds. Pagergunung, Kec. Kesamben, Kab. Blitar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu-lintas Menimbulkan Korban Meninggal Dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya kendaraan bus merek Scania K114 Nopol AG-7555-UR yang disopiri oleh terdakwa MIFTAHUL HUDA membawa penumpang rombongan Kelompok Kerja Kepala TK Kec. Tulungagung (kurang lebih berjumlah 45 orang) berjalan dari arah barat menuju arah timur, pada saat berada di jalan umum Ds. Pagergunung, Kec. Kesamben, Kab. Blitar, terdakwa berniat mendahului 2 (dua) unit sepeda motor yang ada di depannya (berjalan searah dengan bus terdakwa).
Bahwa terdakwa MIFTAHUL HUDA sebenarnya mengetahui adanya sepeda motor merek Honda Nopol AG-3094-KBB dikendarai oleh korban RIDWAN yang berbo-cengan dengan korban KASIATIN berjalan dari arah yang berlawanan (dari arah timur menuju kearah barat) namun terdakwa tetap berniat mendahului 2 (dua) unit sepeda motor yang ada di depannya (berjalan searah dengan bus terdakwa) sehingga pada saat berada di sebelah kanan as jalan (bus yang disopiri oleh terdakwa belum berhasil mendahului 2 (dua) unit sepeda motor yang ada di depannya), bus tersebut menabrak bagian depan sepeda motor merek Honda No-pol AG-3094-KBB yang dikendarai oleh korban RIDWAN yang sedang berbocengan dengan korban KASIATIN yang melaju dari arah berlawanan (dari arah timur menuju kearah barat)..
Bahwa setelah menabrak sepeda motor merek Honda Nopol AG-3094-KBB yang dikendarai oleh korban RIDWAN yang berbocengan dengan korban KASIATIN, terdakwa MIFTAHUL HUDA  tidak berusaha melakukan pengereman dan membanting stir bus kearah kiri melainkan terus membiarkan bus melaju kearah kanan dikarenakan terdakwa melihat di sebelah kiri jalan ada sebuah truck yang berhenti dipinggir jalan, akibatnya bus tersebut mena-brak pembatas jembatan dan terperosok ke dalam sungai yang berada di selatan jalan.
Bahwa benar akibat terjadinya kecelakaan lalu-lintas antara kendaraan bus merek Scania K114 Nopol AG-7555-UR yang disopiri oleh tersangka MIFTAHUL HUDA dengan sepeda motor merek Honda Nopol AG-3094-KBB maka timbul korban meninggal dunia sebanyak 5 (lima) orang yaitu korban NAKSA BANDI, korban ANITA TURSIANA, korban SITII PATIMAH, korban RIDWAN dan korban KASIATIN.
Bahwa keterangan meninggalnya para korban akibat kecelakaan lalu-lintas antara kendaraan bus merek Scania K114 Nopol AG-7555-UR yang disopiri oleh tersangka MIFT-AHUL HUDA dengan sepeda motor merek Honda Nopol AG-3094-KBB dapat diketahui dari hasil visum et repertum sebagai berikut :
1. berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/2839/409.206/2019 tanggal 7 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elita Riyu, dokter pemeriksa pada RSUD “ Ngudi Waluyo “ Wlingi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban RASIATIN (KASIATIN) diperoleh kesimpulan antara lain :  korban mengalami hermatum kepala belakang kanan, penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam,
2. berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/2840/409.206/2019 tanggal 7 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elita Riyu, dokter pemeriksa pada RSUD “ Ngudi Waluyo “ Wlingi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban NAKSA BANDI diperoleh kesimpulan antara lain :  terdapat jejas di dada kiri dan leher kiri, penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
3. berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/2841/409.206/2019 tanggal 7 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elita Riyu, dokter pemeriksa pada RSUD “ Ngudi Waluyo “ Wlingi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban ANITA TURSIANA  diperoleh kesimpulan antara lain :  keluar darah dari hidung, mulut, telinga, penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan da-lam.
4. berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/2842/409.206/2019 tanggal 7 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elita Riyu, dokter pemeriksa pada RSUD “ Ngudi Waluyo “ Wlingi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban RIDWAN diperoleh kesimpulan antara lain :  luka robek di kepala atas, kelopak mata kanan, luka robek di lutut kiri, patah rahang bawah, patah tangan kiri, penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
5. berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/2843/409.206/2019 tanggal 7 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elita Riyu, dokter pemeriksa pada RSUD “ Ngudi Waluyo “ Wlingi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban FITRI FAT-IMAH (SITI PATIMAH) diperoleh kesimpulan antara lain :  pendarahan kepala belakang (hermatum) kiri, penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Bahwa situasi lalu-lintas dan cuaca sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu-lintas antara kendaraan bus merek Scania K114 Nopol AG-7555-UR dengan sepeda mo-tor merek Honda Nopol AG-3094-KBB dalam keadaan sepi, cuaca cerah serta tidak turun hu-jan sehingga terdakwa MIFTAHUL HUDA dapat melihat ada sepeda motor merek Honda Nopol AG-3094-KBB berjalan dari arah timur menuju kearah barat (berlawanan arah dengan bus yang disopiri terdakwa).
Bahwa kondisi jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu-lintas antara kendaraan bus merek Scania K114 Nopol AG-7555-UR dengan sepeda motor merek Honda Nopol AG-3094-KBB dalam kondisi jalan beraspal baik, permukaan jalan kering, ada bahu jalan, rambu lalu-lintas ada dan marka jalan berupa gatis lurus tidak terputus-putus di tengah as jalan di-mana terdakwa MIFTAHUL HUDA  mengetahui artinya tidak boleh mendahului kendaraan yang ada di depannya.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pihak Dipublikasikan Ya